Banyak orang yang kehilangan pekerjaan, usaha yang bangkrut ataupun kondisi ekonomi yang turun membuat banyak pihak melalaikan kewajiban membayar pajak. Sebenarnya tidak bisa menyalahkan sepenuhnya menurunnya kesadaran membayar pajak ini mengingat Covid19 telah membuat sendi perekomonian terhenti dan bergerak pelan.
Dampak yang cukup terasa terlihat dari sektor pariwisata. Sejak bulan Mei-Desember 2020, pemerintah menutup penerbangan internasional untuk kepentingan wisata. Artinya selama periode tersebut tidak ada wisatawan yang berkunjung ke Indonesia karena pintu masuk melalui penerbangan udara ditutup.Â
Padahal pariwisata memberikan kontribusi yang cukup besar bagi devisa negara. Mengintip data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Devisa negara dari pariwisata pada tahun 2019 mencapai 280 triliun.Â
Jumlah ini tentu fantastis karena Indonesia banyak diminati oleh wisatawan asing untuk dikunjungi. Ironisnya sejak Covid-19 melanda Indonesia, devisa ini tentu turun drastis karena pariwisata tahun 2020 hanya mengandalkan wisatawan domestik.Â
Disisi lain pemberlakuan PSBB di berbagai kota serta banyak UMKM yang gulung tikar karena terkena dampak membuat roda ekonomi di Indonesia berjalan pelan bahkan stagnan.
Saya menilai pemerintah melalui Kemenkeu selalu mencari cara untuk menutupi target pajak yang dibuat tiap tahunnya. Salah satu memberlakukan pajak kepada sektor potensial. Tidaklah salah akhirnya penerapan PPh Pulsa dilirik untuk diberlakukan oleh pemerintah.
4. Tingginya Biaya Penanganan Covid
Penanganan Covid19 sudah pasti membutuhkan anggaran besar ini karena penanganan ini menyangkut hidup banyak orang sehingga perlu perhatian serius dari pemerintah.Â
Biaya penanganan ini meliputi pembelian APD untuk tenaga kesehatan, tunjangan kesehatan, pembangunan wisma dan rumah sakit untuk Covid19 di berbagai daerah, tunjangan bagi masyarakat yang terkena dampak, pembelian vaksin dan sebagainya.
Pemerintah pun sudah memberikan banyak Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat yang terkena dampak seperti terkena PHK atau pendapatan merosot tajam sejak wabah Covid19. Biaya ini tentu perlu disediakan oleh Kemenkeu ataupun instansi terkait.
Melihat tingginya permintaan pulsa oleh masyarakat dan perputaran uang untuk hal ini maka bisa jadi ini menjadi alasan pemberlakuan PPh Pulsa.Â