Tidak dipungkiri bahwa pembangunan tersebut pasti membutuhkan modal besar dimana tidak hanya memanfaatkan APBN dan APBD semata namun melibatkan hutang kepada negara lain maupun lembaga internasional yang kita kenal dengan istilah hutang luar negeri.Â
Hutang Indonesia kepada pihak asing tidak hanya ada ketika pembangunan jaman Jokowi semata namun hutang Indonesia sudah ada sejak periode-periode sebelumnya. Artinya hutang ini akan semakin menumpuk karena masih ada kewajiban Indonesia untuk melunasi hutang sebelumnya.
Ironisnya tahun 2020 wabah Covid19 menghantam Indonesia dan telah melumpuhkan banyak sektor. Ditengah pendapatan negara yang ikut turun, pemerintah Indonesia tetap harus berkomitmen untuk membayar hutang kepada pihak asing. Untuk itulah saya menilai langkah pemberlakuan PPh Pulsa diadakan agar menjadi sumber pendapatan baru bagi negara.Â
2. Tingginya Permintaan Pulsa oleh Masyarakat
Tidak dipungkiri bahwa selama Covid19 banyak aktivitas yang dilakukan melalui komunikasi telepon dan internet. Aktivitas seperti work from home, study from home, meeting online, tugas online dan sebagainya.Â
Semua aktivitas ini tentu membutuhkan pulsa untuk komunikasi dan membeli kuota internet. Selain itu kebosanan yang melanda banyak orang selama Covid19 membuat mereka banyak menghilangkan rasa kebosanan dengan bermain game online, streaming film, hingga bermain sosial media.Â
Kuota internet yang dibutuhkan pun akan semakin meningkat. Jika biasanya hanya butuh kuota internet 5GB/bulan. Bisa jadi kini kebutuhan kuota menjadi 10 hingga 20GB/bulan. Ini juga terjadi pada diri saya sendiri yang aktif bermain sosial media sehingga selalu membeli pulsa untuk kuota internet.Â
Peningkatan kebutuhan akan pulsa internet ini akan bisa menjadi pertimbangan mengapa perlu diberlakukan PPh Pulsa. Pangsa pasar dan tingginya permintaan sangat berpotensi untuk dijadikan sumber pendapatan baru. Ini karena berapapun kenaikan harga pulsa akibat pemberlakuan PPh, masyarakat tetap akan membeli karena butuh.Â
3. Pendapatan Pajak Menurun
Menguntip data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diinformasikan bahwa penerimaan perpajakan per 23 Desember 2020 hanya mencapai Rp 1.019,56 triliun atau 85,65 persen dari target APBN.Â
Jumlah ini menurun jauh dari realisasi penerimaan pajak per 30 November 2019 yaitu sebesar Rp 1.312,4 triliun. Berdasarkan data ini memang wabah Covid19 telah berperan dalam penurunan pajak nasional.