Mohon tunggu...
H.I.M
H.I.M Mohon Tunggu... Administrasi - Loveable

Hanya orang biasa yang memiliki 1 hati untuk merasakan ketulusan, 1 otak untuk berpikir bijak dan 1 niat ingin bermanfaat bagi orang lain | Headliners 2021 | Best in Specific Interest 2021 Nominee

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Jika Wabah Korona Tidak Ada, Mungkinkah Tetap Ada Pajak Pulsa?

1 Februari 2021   10:14 Diperbarui: 1 Februari 2021   18:15 1490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak dipungkiri bahwa pembangunan tersebut pasti membutuhkan modal besar dimana tidak hanya memanfaatkan APBN dan APBD semata namun melibatkan hutang kepada negara lain maupun lembaga internasional yang kita kenal dengan istilah hutang luar negeri. 

Hutang Indonesia kepada pihak asing tidak hanya ada ketika pembangunan jaman Jokowi semata namun hutang Indonesia sudah ada sejak periode-periode sebelumnya. Artinya hutang ini akan semakin menumpuk karena masih ada kewajiban Indonesia untuk melunasi hutang sebelumnya.

Ironisnya tahun 2020 wabah Covid19 menghantam Indonesia dan telah melumpuhkan banyak sektor. Ditengah pendapatan negara yang ikut turun, pemerintah Indonesia tetap harus berkomitmen untuk membayar hutang kepada pihak asing. Untuk itulah saya menilai langkah pemberlakuan PPh Pulsa diadakan agar menjadi sumber pendapatan baru bagi negara. 

2. Tingginya Permintaan Pulsa oleh Masyarakat

Tidak dipungkiri bahwa selama Covid19 banyak aktivitas yang dilakukan melalui komunikasi telepon dan internet. Aktivitas seperti work from home, study from home, meeting online, tugas online dan sebagainya. 

Semua aktivitas ini tentu membutuhkan pulsa untuk komunikasi dan membeli kuota internet. Selain itu kebosanan yang melanda banyak orang selama Covid19 membuat mereka banyak menghilangkan rasa kebosanan dengan bermain game online, streaming film, hingga bermain sosial media. 

Kuota internet yang dibutuhkan pun akan semakin meningkat. Jika biasanya hanya butuh kuota internet 5GB/bulan. Bisa jadi kini kebutuhan kuota menjadi 10 hingga 20GB/bulan. Ini juga terjadi pada diri saya sendiri yang aktif bermain sosial media sehingga selalu membeli pulsa untuk kuota internet. 

Peningkatan kebutuhan akan pulsa internet ini akan bisa menjadi pertimbangan mengapa perlu diberlakukan PPh Pulsa. Pangsa pasar dan tingginya permintaan sangat berpotensi untuk dijadikan sumber pendapatan baru. Ini karena berapapun kenaikan harga pulsa akibat pemberlakuan PPh, masyarakat tetap akan membeli karena butuh. 

3. Pendapatan Pajak Menurun

Menguntip data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diinformasikan bahwa penerimaan perpajakan per 23 Desember 2020 hanya mencapai Rp 1.019,56 triliun atau 85,65 persen dari target APBN. 

Jumlah ini menurun jauh dari realisasi penerimaan pajak per 30 November 2019 yaitu sebesar Rp 1.312,4 triliun. Berdasarkan data ini memang wabah Covid19 telah berperan dalam penurunan pajak nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun