Mohon tunggu...
Indartik
Indartik Mohon Tunggu... Guru - Guru TK

Seorang guru yang memiliki hobi menulis dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemenuhan Hak-Hak Anak Usia Dini Dalam Peningkatan Kesejahteraan Anak di Indonesia

12 April 2023   21:25 Diperbarui: 12 April 2023   23:01 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam UU No.23 Tahun 2002 diatur mengenai hak dan kewajiban anak yang tercantum dalam Pasal 4 s/d pasal 19. Secara lebih perinci hak-hak anak dalam UU Nomor 23 tahun 2002 adalah sebagai berikut:

  • Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 4). Sejalan dengan KHA, hak hidup bagi anak ini, dalam wacana instrumen/konvensi internasional merupakan hak asasi yang universal, dan dikenali sebagai hak yang utama (supreme right). Sedangkan hak atas tumbuh kembang diturunkan ke dalam hak atas kesehatan, pendidikan, dan hak untuk berekspresi, dan memperoleh informasi. Dalam UU No. 23/2002, turunan hak atas tumbuh kembang ini diwujudkan dalam penyelenggaraan perlindungan dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial, termasuk agama.[11]
  • Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (Pasal 5).
  • Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua (Pasal 6). Hak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi merupakan wujud dari jaminan dan penghormatan negara terhadap hak anak untuk berkembang, yang mengacu kepada Pasal 14 KHA.
  • Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri (Pasal 7). Dalam pasal ini dijelaskan bahwa jika orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak maka anak tersebut berhak untuk diasuh oleh orang lain sebagai anak asuh atau anak angkat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 7 ayat 2 dan 3).
  • Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial (Pasal 8). Hak memperoleh pelayanan kesehatan ini merupakan hak terpenting dalam kelompok hak atas tumbuh kembang anak. Setidaknya, hak atas pelayanan  kesehatan bagi anak dirujuk ke dalam Pasal 24 dan 25 KHA. Mengenai bagaimana pelaksanaan hak-hak kesehatan ini, selanjutnya dirumuskan dalam ketentuan tentang penyelenggaraan hak anak dalam bidang kesehatan  yang diatur dalam Pasal 44 s/d Pasal 47 UU No.23/2002. Pemerintah  wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan (pasal 44).[12]9
  • Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya (pasal 9). Hak anak atas pendidikan meliputi hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan diri anak sesuai dengan bakat, minat, dan kecerdasannya. Hak ini merupakan turunan dan pelaksanaaan dari Pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut: "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Bahkan, Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 secara eksplisit memprioritaskan pendidikan dengan alokasi anggaran dalam APBN serta dari APBD sebesar minimal 20 persen.[13]
  • Khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus (Pasal 9 ayat 2).
  • Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (Pasal 12).
  • Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan  usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan (Pasal 10).
  • Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan  minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri (Pasal 11).[14]
  • Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang menyimpang (Pasal 13), perlakuan-perlakuan yang menyimpang itu adalah:

a.  Diskriminasi.

b.  Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.

c.  Penelantaran.

d.  Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan.

e.  Ketidakadilan.

f.   Perlakuan salah lainnya.

  • Hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir (Pasal 14). Pada prinsipnya, negara melakukan upaya agar anak berada dalam pengasuhan orangtuanya sendiri, dan tidak dipisahkan dari orangtua secara bertentangan dengan keinginan anak. Pada pasal ini ditegaskan bahwa anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orangtuanya secara bertentangan dengan kehendak anak, kecuali apabila pemisahan dimaksud mempunyai alasan hukum yang sah, dan dilakukan demi kepentingan terbaik anak.[15]
  • Hak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam situasi darurat atau kerusuhan (pasal 15), hal itu adalah:

a.  Penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

b.  Pelibatan dalam sengketa bersenjata.

c.  Pelibatan dalam kerusuhan sosial.

d.  Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun