Mohon tunggu...
Indartik
Indartik Mohon Tunggu... Guru - Guru TK

Seorang guru yang memiliki hobi menulis dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemenuhan Hak-Hak Anak Usia Dini Dalam Peningkatan Kesejahteraan Anak di Indonesia

12 April 2023   21:25 Diperbarui: 12 April 2023   23:01 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pembahasan di atas telah memaparkan bahwa terdapat dua perspektif untuk melihat anak. Di bawah ini akan diuraikan karakteristik anak dari dua perspektif tersebut yaitu sebagai berikut.

  • Karakteristik Anak berdasar Fenomena Biologis-Psikologis

Secara umum definisi anak adalah individu yang belum memasuki masa dewasa. Berdasarkan fenomena biologis-psikologis serta cirinya secara umum dapat dikelompokkan sebagai berikut.

  • Masa pertama: usia 0 sampai 1 tahun

Pada masa ini anak berlatih mengenal dunia lingkungan dengan berbagai macam gerakan. Pada waktu lahirnya ia mengalami dunia tersendiri yang tak ada hubungannya dengan lingkungannya. Perangsang-perangsang luar hanya sebagian kecil yang dapat disambutnya, sebagian besar masih ditolaknya.Pada masa ini terdapat dua peristiwa penting, yaitu belajar berbicara dan berjalan.

  • Masa kedua: usia 2 sampai 4 tahun

Keadaan luar makin dikuasai dan dikenal anak melalui bermain, kemajuan bahasa, dan pertumbuhan kemauannya. Dunia luar dilihat dan dinilainya menurut keadaan dan sifat batinnya. Semua binatang dan benda mati disamakan dengan dirinya. Bila ia berusia 3 tahun ia akan mengalami krisis pertama (trotzalter I).

  • Masa ketiga: usia 5 sampai 8 tahun

Keinginan bermain anak berkembang menjadi semangat bekerja. Rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan menjadi semakin tinggi. Pandangan terhadap dunia sekelilingnya ditinjau dan diterima secara objektif.

  • Masa keempat: usia 9 sampai 13 tahun

Keinginan maju dan memahami kenyataan mencapai puncaknya. Pertumbuhan  jasmani  anak  sangat  pesat  pada  usia  10  sampai  12 tahun. Kejiwaannya tampak tenang, seakan-akan ia bersiap-siap untuk menghadapi perubahan yang akan datang. Ketika anak perempuan berusia 12 sampai 13 tahun, dan anak laki-laki berusia13 sampai 14 tahun, mereka mengalami masa krisis dalam proses perkembangannya. Pada masa ini mulai timbul kritik terhadap diri sendiri, kesadaran akan kemauan, penuh pertimbangan, mengutamakan tenaga sendiri, disertai berbagai pertentangan yang timbul dengan dunia lingkungan dan sebagainya.

  • Masa kelima: usia 14 sampai 19 tahun

Pada awal masa pubertas anak kelihatan lebih subjektif. Kemampuan dan kesadaran dirinya terus meningkat. Hal ini mempengaruhi sifat-sifat dan tingkah lakunya. Anak di masa pubernya selalu merasa gelisah karena mereka sedang mengalami sturm and drunk (ingin memberontak, gemar mengkritik, suka menentang, dan sebagainya). Pada masa akhir pubertas, yaitu sekitar usia 17 tahun, anak mulai mencapai perpaduan (sintesis), yaitu keseimbangan antara dirinya sendiri dengan pengaruh dunia lingkungan. Mereka membentuk pribadi, menerima norma-norma budaya dan kehidupan. Bila terlihat gejala-gejala seperti di atas, menurut Kohnstam, merupakan pertanda bahwa remaja itu mulai memasuki masa matang.

  • Karakteristik Anak berdasar Fenomena Sosial-Legal

Selanjutnya, khusus masalah definisi anak dalam konteks legislasi Indonesia dalam hal penetapan batas umur, Indonesia mempunyai tiga masalah utama, yaitu sebagai berikut.

Pertama, penetapan batas umur dalam sistem legislasi nasional sangat tidak komprehensif.Batas umur hanya ditetapkan untuk beberapa hal saja. Tidak ada penetapan legal secara eksplisit atas batas umur untuk hal-hal, seperti: konsumsi alkohol, akses pada pelayanan medis tanpa didampingi orang tua/wali, rekrutmen dalam angkatan bersenjata, kematangan seksual, dan seterusnya. Akhirnya terjadi penyimpangan di masyarakat.Tanpa batas umur legal untuk mengonsumsi alkohol, secara teknis semua warung penjual minuman keras boleh melayani pembeli bahkan jika umurnya masih 5 atau  6 tahun. Tanpa batas umur legal untuk akses pelayanan kesehatan tanpa di dampingi orang tua/wali, secara teknis seorang anak bisa memberi persetujuan atau ketidaksetujuan sendiri atas tawaran treatment medis dari seorang dokter, walaupun umurnya masih 10 atau 11 tahun, dan seterusnya. Tanpa batas umur legal bagi rekrutmen ke dalam angkatan bersenjata, secara teknis seorang anak walaupun umurnya baru 12 tahun boleh direkrut ke dalam dinas militer dan disuruh berperang. Tanpa batas umur legal kedewasaan seksual, seorang  anak  bahkan  jika  umurnya masih  3.5  atau  7 tahun, dianggap bisa melakukan perzinahan atas dasar suka-sama-suka. Dengan kata lain, kita tidak bisa memberikan perlindungan legal secara definitif dan oleh karena itu, sebenarnya kita cukup tidak terpuji.

Kedua, kekacauan standar batas umur. Batas umur kematangan seksual misalnya; tanpa ketentuan eksplisit menyangkut batas umur ini, beberapa ketentuan relevan yang ada sangat bervariasi. Dalam KUHP, batas umur yang relevan ditetapkan secara ganda antara 12 dan 15 tahun (yang efektif adalah 12 tahun). Sementara dalam UU Perkawinan, batas yang relevan menunjuk pada umur 16 tahun (perempuan) dan 19 tahun (laki-laki). Dalam variasi seperti ini, jika pun kelak ditetapkan satu batas eksplisit menyangkut kematangan seksual, potensi terjadinya kekacauan konseptual masih akan berlanjut. Kekacauan terang-terangan terdapat pada batas umur legal tentang keterlibatan dalam pekerjaan. Stbl. 1925 mematok batas umur 12 tahun, UU Perburuhan (1951) mematok umur 14 tahun, Permenaker (Jaman Menaker Sudomo) melegalisir buruh anak, dan UU Ketenagakerjaan (1997) mematok umur 15 tahun. Sementara ketiga peraturan terdahulu masih sama-sama berlaku, kekacauan baru diciptakan lagi dalam UU 1997, di mana ketentuan batas umur 15 tahun (Pasal 95) secara efektif dianulir oleh ketentuan berikutnya (Pasal 96).

Ketiga, diskrepansi yang terlalu besar antara batas umur untuk berbagai tindakan yang berbeda.Sejauh pengetahuan penulis, batas terendah ditetapkan untuk tanggung jawab kriminal, yakni 8 tahun. Batas umur kematangan seksual (implisit) menurut KUHP adalah 12 tahun, batas umur legal untuk bekerja (UU 1951) 14 tahun, batas umur untuk memilih dalam pemilu 17 tahun, dan batas umur untuk bertindak perdata (BW) 21 tahun. Jadi, batas umur yang disebut anak dalam sistem hukum di Indonesia bervariasi antara 8 hingga 21 tahun. Jarak definisi ini terlalu lebar dan karenanya membingungkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun