Mohon tunggu...
Indartik
Indartik Mohon Tunggu... Guru - Guru TK

Seorang guru yang memiliki hobi menulis dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemenuhan Hak-Hak Anak Usia Dini Dalam Peningkatan Kesejahteraan Anak di Indonesia

12 April 2023   21:25 Diperbarui: 12 April 2023   23:01 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Karena kekacauan definisi dalam penetapan batas umur sebagai anak, maka penulis cenderung menggunakan batas umur sebagaimana ditetapkan oleh Konvensi Hak Anak (KHA), kecuali untuk masalah tertentu di mana batas umur anak telah ditetapkan dalam perundangan nasional, yakni mereka yang umurnya di bawah 18 tahun.

  • Pengertian Hak Anak

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 menguraikan hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Wingjosoebroto menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang seharusnya diakui sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat manusia, yang tiadanya hak ini serta merta akan menyebabkan manusia tidak mungkin dapat hidup harkat dan martabatnya sebagai manusia.[5] Hak-hak anak merupakan bagian integral dari HAM, berkaitan dengan peranan negara, maka tiap negara mengembankan kewajiban yaitu melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill), dan menghormati (to respect) hak-hak anak.[6]

Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 26 tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab keluarga dan Orang Tua dijelaskan bahwa orangtua berkewajiban dan  bertanggung jawab untuk memelihara, mendidik dan melindungi anaknya. Sedangkan di dalam pasal 31 ayat 2 Bab VI tentang Kuasa Asuh dijelaskan bahwa apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga tidak dapat melaksanakan fungsinya maka kuasa asuh dapat di alihkan kepada lembaga yang berwenang. Pengasuhan oleh Lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial. Selain itu, masyarakat juga memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak baik dilakukan oleh perseorangan, lembaga sosial anak, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha dan media massa.[7]

  • Hak-hak Anak dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002

Landasan hukum yang digunakan dalam melaksanakan pemenuhan hak-hak anak bertumpu pada Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak Anak yang disahkan tahun 1990 kemudian diserap ke dalam Undang-Undang no 23 tahun 2002. Berdasarkan sesuatu yang melekat pada diri anak tersebut yaitu hak yang harus dilindungi dan dijaga agar berkembang secara wajar.

Terdapat empat prinsip utama yang terkandung di dalam Konvensi Hak Anak, prinsip-prinsip ini adalah yang kemudian diserap ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang disebutkan secara ringkas pada pasal 2. Secara lebih rinci Prinsip-prinsip tersebut adalah:[8]

  • Prinsip non diskriminasi.

Artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam Konvensi  Hak Anak harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun. Prinsip ini tertuang dalam Pasal 2 Konvensi Hak Anak, yakni :

Negara-negara peserta akan menghormati dan menjamin hak-hak yang diterapkan dalam konvensi ini bagi setiap anak yang berada dalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan-pandangan lain, asal-usul kebangsaan, etnik  atau sosial, status kepemilikan, cacat atau tidak, kelahiran atau status lainnya baik dari si anak sendiri atau dari orang tua atau walinya yang sah". (Ayat 1)."Negara-negara peserta akan mengambil semua langkah yang perlu untuk menjamin agar anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang dikemukakan atau keyakinan dari orang tua anak, walinya yang sah atau anggota keluarga".(Ayat 2).

  • Prinsip yang terbaik bagi anak (best interest of the child).

Yaitu bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau badan legislatif. Maka dari itu, kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama (Pasal 3 ayat 1).

  • Prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan perkembangan (the rights to life, survival and development).

Yakni bahwa negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak  memiliki hak yang melekat atas kehidupan (Pasal 6 ayat 1). Disebutkan juga bahwa negara-negara peserta akan menjamin sampai batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan anak (Pasal 6 ayat 2).

  • Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child).

Maksudnya bahwa pendapat anak, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan. Prinsip ini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 Konvensi Hak Anak, yaitu: Negara-negara peserta akan menjamin agar anak-anak yang mempunyai pandangan sendiri akan memperoleh hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan tersebut akan dihargai  sesuai dengan tingkat usia dan kematangan anak. Penegasan hak anak dalam UU No. 23 Tahun 2002 ini merupakan legalisasi hak-hak anak yang diserap dari KHA dan norma hukum nasional. Dengan demikian, Pasal 4 s/d 19 UU No. 23 tahun 2002 menciptakan norma hukum (legal norm) tentang apa yang menjadi hak-hak anak. Hak anak atas hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi secara wajar.[9]

Pada pasal 4 disebutkan bahwa "Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Dapat dikatakan, Pasal 4 ini merupakan primary laws (norma hukum utama), yang menjadi inspirasi bagi norma hukum dalam pasal lainnya, yang secara teoritis dapat disebut sebagai secondary laws. Karenanya, Hak hidup sebagai hak yang tidak dapat diabaikan dalam keadaan apapun, termasuk situasi darurat (emergency).[10]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun