Mohon tunggu...
Indar Wijaya
Indar Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Orang yang banyak menulis pasti banyak membaca sebelum nya, maka dari itu saya berusaha untuk terus membaca agar saya bisa menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sifat Norma Hukum

10 Oktober 2022   22:19 Diperbarui: 10 Oktober 2022   22:24 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kata menteri sudah cukup jelas di jelaskan sebelum nya dan kata sanksi administratif merupakan kata yang konkrit yaitu menteri dapat menerapkan saksi administratif yang dimana semua orang sudah faham maksud kata administratif. 

Sifat norma hukum ini sangat di butuhkan dan pasti terpakai salah satu dari yang 4 tersebut dan tidak akan bisa lepas dari salah satu kategori tersebut. 

Itulah sifat-sifat norma hukum yang perlu kita tahu dan fahami agar kita bisa membedakan mana UU yang bersifat umum dan khsusus atau individual. Semoga bermanfaat, Terima Kasih. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun