Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kata menteri sudah cukup jelas di jelaskan sebelum nya dan kata sanksi administratif merupakan kata yang konkrit yaitu menteri dapat menerapkan saksi administratif yang dimana semua orang sudah faham maksud kata administratif.Â
Sifat norma hukum ini sangat di butuhkan dan pasti terpakai salah satu dari yang 4 tersebut dan tidak akan bisa lepas dari salah satu kategori tersebut.Â
Itulah sifat-sifat norma hukum yang perlu kita tahu dan fahami agar kita bisa membedakan mana UU yang bersifat umum dan khsusus atau individual. Semoga bermanfaat, Terima Kasih.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H