Sifat norma hukum ini di gunakan dalam perancangan perundang-undangan oleh para ahli perancang UU. Karena setiap pasal pasti mempunyai sifat yang akan di sebutkan, maka penting untuk kita ketahui walaupun sekedar nya saja. Jika kita sudah mengetahui atau bahkan faham dengan sifat-sifat norma hukum ini kita bisa mengetahui mana UU yang benar-benar di buat oleh pihak berwenang dengan UU yang ecek-ecek. Dan sifat norma hukum ini sangat penting untuk di fahami dan di kuasai oleh para pihak yang membutuhkan nya untuk membuat Peraturan Perundang-undangan. Dan sifat norma hukum yang di maksud kan di bagi dua kategori yaitu :
Segi Addressat, yaitu :Â
1. Norma Hukum bersifat Umum, norma hukum yang menunjukkan kepada khalayak umum atau semua orang dan di dalam UU contoh nya seperti norma hukum yang di awali dengan kata "setiap orang", jika kita menemukan suatu UU atau pasal yang berbunyi dengan awalan setiap orang berarti aturan tersebut di tujukan kepada semua orang dan di namakan norma hukum umum.Â
2. Norma Hukum bersifat  Individual, yaitu norma hukum yang di tujukan kepada sesuatu  yang bersifat khusus contoh nya aturan yang di tujukan kepada pejabat karena kedudukannya bersifat khusus dan contoh lan bisa di dapatkan di pasal lain.Â
Segi Peraturan, yaitu :
1. Norma hukum bersifat abstrak, yaitu norma hukum atau peraturan yang bersifat multi tafsir, dalam artian norma tersebut masih menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. misalkan ada seseorang yang membaca sebuah peraturan per undang-undangan ia langsung mempunyai suatu gambaran dengan maksud dari UU tersebut dan begitu juga jika ada orang lain lagi membaca UU tersebut maka orang tersebut mempunyai persepsi atau pandangan tersendiri dterkait maksud dari UU tersebut. Itulah yang di maksud kan dengan norma hukum yang bersifat abstrak.Â
2. Norma hukum bersifat konkrit, yaitu norma hukum atau peraturan yang tidak membutuhkan penafsiran lagi, norma ini sudah dengan jelas dan tanpa adanya penafsiran atau persepsi lagi dari para pembacanya. Â Detailnya adalah jika ada seorang pembaca dari sebuah UU tersebut dia tidak meiliki suatu pandangan tentang UU tersebut karena di dalam UU tersebut sudah di jelaskan secara langsung kepada siapa di tujukan UU tersebut.Â
Dari dua kategori tersebut di dalam praktek pembuatan perundangan-undangan seringkali di gunakan secara bersamaan, kita bisa mengkategorikan lagi menjadi empat yaitu :Â
1. Norma hukum yang bersifat Umum dan Abstrak, contoh nya adalah :Â Â
Pasal 53 ayat (1):
Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.Â
Kata Setiap orang dalam pasal tersebut di tujukan kepada orang umum tidak di tujukan kepada jabatan tertentu dan kata pencemaran atau perusakan merupakan kata baku yang masih menimbulkan berbagai penafsiran bagi masyarakat selaku pembaca, pencemaran atau perusakan bagaimana yang di maksud kan tidak di jelaskan secara merinci sehingga menimbulkan multi tafsir.Â
2. Norma hukum yang bersifat Umum dan Konkrit, contohnya adalah :
Pasal 58 ayat (1):
Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3Â wajib melakukan pengelolaan B3.
Kata setiap orang sudah cukup jelas dan kata negara sampai seterusnya merupakan kata konkrit yang tidak membutuhkan penafsiran lagi karena sudah jelas apa yang di larang di dalam UU tersebut.Â
3. Norma hukum yang bersifat Individual dan abstrak, contoh nya adalah :Â
Pasal 71 ayat (1):
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kata menteri, gubernur, bupati merupakan sebuah jabatan yang konkrit yang tidak menimbulkan penafsiran karena arah tuju pasal tersebut jelas kepada jabatan tertentu. Dan kata pengawasan masih bersifat baku, masih menimbulkan pertanyaan yaitu pengawasan yang bagaimana yang di maksud kan dalam pasal tersebut.Â
4. Norma hukum yang bersifat Individual dan Konkrit, contoh nya adalah :Â
Pasal 77:
Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kata menteri sudah cukup jelas di jelaskan sebelum nya dan kata sanksi administratif merupakan kata yang konkrit yaitu menteri dapat menerapkan saksi administratif yang dimana semua orang sudah faham maksud kata administratif.Â
Sifat norma hukum ini sangat di butuhkan dan pasti terpakai salah satu dari yang 4 tersebut dan tidak akan bisa lepas dari salah satu kategori tersebut.Â
Itulah sifat-sifat norma hukum yang perlu kita tahu dan fahami agar kita bisa membedakan mana UU yang bersifat umum dan khsusus atau individual. Semoga bermanfaat, Terima Kasih.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H