Kata Setiap orang dalam pasal tersebut di tujukan kepada orang umum tidak di tujukan kepada jabatan tertentu dan kata pencemaran atau perusakan merupakan kata baku yang masih menimbulkan berbagai penafsiran bagi masyarakat selaku pembaca, pencemaran atau perusakan bagaimana yang di maksud kan tidak di jelaskan secara merinci sehingga menimbulkan multi tafsir.Â
2. Norma hukum yang bersifat Umum dan Konkrit, contohnya adalah :
Pasal 58 ayat (1):
Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3Â wajib melakukan pengelolaan B3.
Kata setiap orang sudah cukup jelas dan kata negara sampai seterusnya merupakan kata konkrit yang tidak membutuhkan penafsiran lagi karena sudah jelas apa yang di larang di dalam UU tersebut.Â
3. Norma hukum yang bersifat Individual dan abstrak, contoh nya adalah :Â
Pasal 71 ayat (1):
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kata menteri, gubernur, bupati merupakan sebuah jabatan yang konkrit yang tidak menimbulkan penafsiran karena arah tuju pasal tersebut jelas kepada jabatan tertentu. Dan kata pengawasan masih bersifat baku, masih menimbulkan pertanyaan yaitu pengawasan yang bagaimana yang di maksud kan dalam pasal tersebut.Â
4. Norma hukum yang bersifat Individual dan Konkrit, contoh nya adalah :Â
Pasal 77: