Nama : Indah Rahmawati
NIM : 212121114
Kelas : HKI 4D
Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia
Dosen : Muhammad Julijanto, S.Ag.M.Ag.
Judul : Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis
Penulis : Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H.
Penerbit : GEMILANG Publisher Surabaya
Terbit : Desember 2014
Cetakan : Team Gemilang
ISBN : 978-603-1067-73-4
Halaman : 174
Biografi dan Penulis Buku
Buku ini telah disusun berdasarkan dengan RKT Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung pada tahun 2014 digunakan sebagai referensi dalam proses mengajar di perkuliahan, dan buku ini dibuat dengan tujuan digunakan sebagai pegangan karna literatur di masyarakat mengenai Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis sangat terbatas.
Isi dari Buku
ASPEK HUKUM KELUARGA DAN BISNIS DALAM HUKUM ACARA PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Bab I
Tinjauan Umum Mengenai Hukum Perdata Islam
 A. Pengertian dan Ruang Lingkup Dalam Hukum Perdata IslamÂ
Hukum perdata islam dalam istilah fiqih muamalah yang artinya, ketentuan yang mengatur hubungan antar orang perorangan. Hukum perdata berisi semua hukum atau privat materiil. Hukum perdata di negara indonesia sendiri terdiri dari : hukum perdata adat, hukum perdata eropa, hukum perdata yang bersifat nasional, hukum perdata materiil.
B. Sejarah Lahirnya Hukum Perdata Islam di Indonesia
1. Peruntukan hukum perdata yang berlainan untuk setiap golongan di warga negara.
2. Hukum perdata untuk golongan warga negara tidak asli yang berasal dari tionghoa, eropa berlaku Burgerlijk Wetboek disebut KUH Perdata.
Bab II
Hukum Perkawinan
A. Pengertian Perkawinan
Perkawinan diartikan sebagai bersetubuh, berkumpul, akad. Nikah adalah akad yang artinya suatu akad yang sangatlah kuat untuk memenuhi perintah Allah dan beribadah dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Adanya pernikahan adalah sebuah akad yang menghalalkan pergaulan itu sendiri, saling membantu, membatasi hak dan kewajiban hingga terbentuk ikatan lahir batin, menjalin hubungan dengan waktu yang sangat lama. Dan dalam perpekstif sosiologis perkawinan dilihat sebagai pertukaran antar kewajiban dan hak antara suami dan istri.
B. Tujuan Dan Hikmah Perkawinan
Tujuan dari perkawinan antara lain :
a. Untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna
b. Jalan yg mulia utk mengatur rumah tangga dan keturunan
c. Sebagai tali persaudaraan antar keluarga suami dan istri
Hikmah dari perkawinan yaitu :
a. Naluri sex sangat kuat dan keras sehingga menuntut jalan keluar
b. Meneruskan adanya keturunan dan memelihara nasab
c. Meningkatkan rasa tanggung jawab
d. Meneguhkan kelanggengan rasa cinta antar keluarga serta memperkuat hubungan bermasyarakat
C. Asas Dan Prinsip Perkawinan
Dalam UU No 1 tahun 1974 terdapat asas dalam perkawinan yaitu :
a. Tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
b. Suatu perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing - masing
c. Asas monogami
d. Kedudukan dan hak suami adalah seimbang
Prinsip perkawinan menurut Musdah Mulia diantaranya :
a. Mawaddah Wa Rahmah ( saling mencintai )
b. Mu' asyarah bi al Ma' ruf ( berperilaku sopan, beradab )
c. Musawah ( saling melengkapi dan melindungi )
d. Musyawarah ( saling berdiskusi, berkomunikasi secara efektif )
BAB III
Hukum Perceraian
A. Pengertian Perceraian
Perceraian di istilahkan talak atau furqah. Talak adalah membuka ikatan dan membatalkan perjanjian, sedangkan furqah artinya bercerai atau lawan dari berkumpul. talak adalah tindakan yang dilakukan pada suami terhadap istri untuk bercerai, baik talak satu, dua dan tiga, talak ini hanya diucapkan dari suami kepada istri maka sahnya perceraian itu. Dalam perspektif yuridis perceraian artinya : putusnya suatu perkawinan dengan putusan hakim yang berwenang atas tuntutan salah seorang dari suami isteri berdasarkan dengan alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
B. Sebab - Sebab Putusnya Perkawinan
Dalam pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan yg dijadikan alasan putusnya sebuah perkawinan yaitu :
a. Salah satu pihak berzina, pemabuk, penjudi
b. Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun beruturut-turut tanpa alasan yang sah
c. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 tahun penjara atau lebih selama perkawinan berlangsung
d. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau lainnya yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami istri
e. Salah satu pihak melakukan KDRT
f. Terjadi perselisihan secara terus menerus dan tidak terwujudnya hubungan yang rukun.
C. Faktor - Faktor Penyebab Perceraian
a. Ketidakharmonisan dalam berumah tangga
b. Krisis moral dan akhlak
c. Perzinahan
d. Pernikahan tanpa cinta
D. Akibat Perceraian
Akibat dari adanya sebuah perceraian adalah psikis anak yang tidak sehat yg ditunjukkan dengan adanya perasaan sedih berlebihan, ketakutan berlebih, rasa kehilangan, kesulitan mengambil keputusan, kesulitan penyesuaian diri, tidak ada semangat atau motivasi dan tujuan hidup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H