Mohon tunggu...
Indah Rahmawati
Indah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

8 Maret 2023   12:15 Diperbarui: 8 Maret 2023   12:22 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Indah Rahmawati

NIM : 212121114

Kelas : HKI 4D

Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia

Dosen : Muhammad Julijanto, S.Ag.M.Ag.

Judul : Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

Penulis : Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H.

Penerbit : GEMILANG Publisher Surabaya

Terbit : Desember 2014

Cetakan : Team Gemilang

ISBN : 978-603-1067-73-4

Halaman : 174

Biografi dan Penulis Buku

Buku ini telah disusun berdasarkan dengan RKT Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung pada tahun 2014 digunakan sebagai referensi dalam proses mengajar di perkuliahan, dan buku ini dibuat dengan tujuan digunakan sebagai pegangan karna literatur di masyarakat mengenai Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis sangat terbatas.

Isi dari Buku

ASPEK HUKUM KELUARGA DAN BISNIS DALAM HUKUM ACARA PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Bab I

Tinjauan Umum Mengenai Hukum Perdata Islam

 A. Pengertian dan Ruang Lingkup Dalam Hukum Perdata Islam 

Hukum perdata islam dalam istilah fiqih muamalah yang artinya, ketentuan yang mengatur hubungan antar orang perorangan. Hukum perdata berisi semua hukum atau privat materiil. Hukum perdata di negara indonesia sendiri terdiri dari : hukum perdata adat, hukum perdata eropa, hukum perdata yang bersifat nasional, hukum perdata materiil.

B. Sejarah Lahirnya Hukum Perdata Islam di Indonesia

1. Peruntukan hukum perdata yang berlainan untuk setiap golongan di warga negara.

2. Hukum perdata untuk golongan warga negara tidak asli yang berasal dari tionghoa, eropa berlaku Burgerlijk Wetboek disebut KUH Perdata.

Bab II

Hukum Perkawinan

A. Pengertian Perkawinan

Perkawinan diartikan sebagai bersetubuh, berkumpul, akad. Nikah adalah akad yang artinya suatu akad yang sangatlah kuat untuk memenuhi perintah Allah dan beribadah dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Adanya pernikahan adalah sebuah akad yang menghalalkan pergaulan itu sendiri, saling membantu, membatasi hak dan kewajiban hingga terbentuk ikatan lahir batin, menjalin hubungan dengan waktu yang sangat lama. Dan dalam perpekstif sosiologis perkawinan dilihat sebagai pertukaran antar kewajiban dan hak antara suami dan istri.

B. Tujuan Dan Hikmah Perkawinan

Tujuan dari perkawinan antara lain :

a. Untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna

b. Jalan yg mulia utk mengatur rumah tangga dan keturunan

c. Sebagai tali persaudaraan antar keluarga suami dan istri

Hikmah dari perkawinan yaitu :

a. Naluri sex sangat kuat dan keras sehingga menuntut jalan keluar

b. Meneruskan adanya keturunan dan memelihara nasab

c. Meningkatkan rasa tanggung jawab

d. Meneguhkan kelanggengan rasa cinta antar keluarga serta memperkuat hubungan bermasyarakat

C. Asas Dan Prinsip Perkawinan

Dalam UU No 1 tahun 1974 terdapat asas dalam perkawinan yaitu :

a. Tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal

b. Suatu perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing - masing

c. Asas monogami

d. Kedudukan dan hak suami adalah seimbang

Prinsip perkawinan menurut Musdah Mulia diantaranya :

a. Mawaddah Wa Rahmah ( saling mencintai )

b. Mu' asyarah bi al Ma' ruf ( berperilaku sopan, beradab )

c. Musawah ( saling melengkapi dan melindungi )

d. Musyawarah ( saling berdiskusi, berkomunikasi secara efektif )

BAB III

Hukum Perceraian

A. Pengertian Perceraian

Perceraian di istilahkan talak atau furqah. Talak adalah membuka ikatan dan membatalkan perjanjian, sedangkan furqah artinya bercerai atau lawan dari berkumpul. talak adalah tindakan yang dilakukan pada suami terhadap istri untuk bercerai, baik talak satu, dua dan tiga, talak ini hanya diucapkan dari suami kepada istri maka sahnya perceraian itu. Dalam perspektif yuridis perceraian artinya : putusnya suatu perkawinan dengan putusan hakim yang berwenang atas tuntutan salah seorang dari suami isteri berdasarkan dengan alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

B. Sebab - Sebab Putusnya Perkawinan

Dalam pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan yg dijadikan alasan putusnya sebuah perkawinan yaitu :

a. Salah satu pihak berzina, pemabuk, penjudi

b. Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun beruturut-turut tanpa alasan yang sah

c. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 tahun penjara atau lebih selama perkawinan berlangsung

d. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau lainnya yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami istri

e. Salah satu pihak melakukan KDRT

f. Terjadi perselisihan secara terus menerus dan tidak terwujudnya hubungan yang rukun.

C. Faktor - Faktor Penyebab Perceraian

a. Ketidakharmonisan dalam berumah tangga

b. Krisis moral dan akhlak

c. Perzinahan

d. Pernikahan tanpa cinta

D. Akibat Perceraian

Akibat dari adanya sebuah perceraian adalah psikis anak yang tidak sehat yg ditunjukkan dengan adanya perasaan sedih berlebihan, ketakutan berlebih, rasa kehilangan, kesulitan mengambil keputusan, kesulitan penyesuaian diri, tidak ada semangat atau motivasi dan tujuan hidup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun