2. Hukum perdata untuk golongan warga negara tidak asli yang berasal dari tionghoa, eropa berlaku Burgerlijk Wetboek disebut KUH Perdata.
Bab II
Hukum Perkawinan
A. Pengertian Perkawinan
Perkawinan diartikan sebagai bersetubuh, berkumpul, akad. Nikah adalah akad yang artinya suatu akad yang sangatlah kuat untuk memenuhi perintah Allah dan beribadah dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Adanya pernikahan adalah sebuah akad yang menghalalkan pergaulan itu sendiri, saling membantu, membatasi hak dan kewajiban hingga terbentuk ikatan lahir batin, menjalin hubungan dengan waktu yang sangat lama. Dan dalam perpekstif sosiologis perkawinan dilihat sebagai pertukaran antar kewajiban dan hak antara suami dan istri.
B. Tujuan Dan Hikmah Perkawinan
Tujuan dari perkawinan antara lain :
a. Untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna
b. Jalan yg mulia utk mengatur rumah tangga dan keturunan
c. Sebagai tali persaudaraan antar keluarga suami dan istri
Hikmah dari perkawinan yaitu :