Mohon tunggu...
Indah Rahmawati
Indah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

8 Maret 2023   12:15 Diperbarui: 8 Maret 2023   12:22 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Mawaddah Wa Rahmah ( saling mencintai )

b. Mu' asyarah bi al Ma' ruf ( berperilaku sopan, beradab )

c. Musawah ( saling melengkapi dan melindungi )

d. Musyawarah ( saling berdiskusi, berkomunikasi secara efektif )

BAB III

Hukum Perceraian

A. Pengertian Perceraian

Perceraian di istilahkan talak atau furqah. Talak adalah membuka ikatan dan membatalkan perjanjian, sedangkan furqah artinya bercerai atau lawan dari berkumpul. talak adalah tindakan yang dilakukan pada suami terhadap istri untuk bercerai, baik talak satu, dua dan tiga, talak ini hanya diucapkan dari suami kepada istri maka sahnya perceraian itu. Dalam perspektif yuridis perceraian artinya : putusnya suatu perkawinan dengan putusan hakim yang berwenang atas tuntutan salah seorang dari suami isteri berdasarkan dengan alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

B. Sebab - Sebab Putusnya Perkawinan

Dalam pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan yg dijadikan alasan putusnya sebuah perkawinan yaitu :

a. Salah satu pihak berzina, pemabuk, penjudi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun