a. Mawaddah Wa Rahmah ( saling mencintai )
b. Mu' asyarah bi al Ma' ruf ( berperilaku sopan, beradab )
c. Musawah ( saling melengkapi dan melindungi )
d. Musyawarah ( saling berdiskusi, berkomunikasi secara efektif )
BAB III
Hukum Perceraian
A. Pengertian Perceraian
Perceraian di istilahkan talak atau furqah. Talak adalah membuka ikatan dan membatalkan perjanjian, sedangkan furqah artinya bercerai atau lawan dari berkumpul. talak adalah tindakan yang dilakukan pada suami terhadap istri untuk bercerai, baik talak satu, dua dan tiga, talak ini hanya diucapkan dari suami kepada istri maka sahnya perceraian itu. Dalam perspektif yuridis perceraian artinya : putusnya suatu perkawinan dengan putusan hakim yang berwenang atas tuntutan salah seorang dari suami isteri berdasarkan dengan alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
B. Sebab - Sebab Putusnya Perkawinan
Dalam pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan yg dijadikan alasan putusnya sebuah perkawinan yaitu :
a. Salah satu pihak berzina, pemabuk, penjudi