Mohon tunggu...
Indah Rahmawati
Indah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

8 Maret 2023   12:15 Diperbarui: 8 Maret 2023   12:22 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun beruturut-turut tanpa alasan yang sah

c. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 tahun penjara atau lebih selama perkawinan berlangsung

d. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau lainnya yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami istri

e. Salah satu pihak melakukan KDRT

f. Terjadi perselisihan secara terus menerus dan tidak terwujudnya hubungan yang rukun.

C. Faktor - Faktor Penyebab Perceraian

a. Ketidakharmonisan dalam berumah tangga

b. Krisis moral dan akhlak

c. Perzinahan

d. Pernikahan tanpa cinta

D. Akibat Perceraian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun