Mohon tunggu...
Indah Rahmawati
Indah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

8 Maret 2023   12:15 Diperbarui: 8 Maret 2023   12:22 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

2. Hukum perdata untuk golongan warga negara tidak asli yang berasal dari tionghoa, eropa berlaku Burgerlijk Wetboek disebut KUH Perdata.

Bab II

Hukum Perkawinan

A. Pengertian Perkawinan

Perkawinan diartikan sebagai bersetubuh, berkumpul, akad. Nikah adalah akad yang artinya suatu akad yang sangatlah kuat untuk memenuhi perintah Allah dan beribadah dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Adanya pernikahan adalah sebuah akad yang menghalalkan pergaulan itu sendiri, saling membantu, membatasi hak dan kewajiban hingga terbentuk ikatan lahir batin, menjalin hubungan dengan waktu yang sangat lama. Dan dalam perpekstif sosiologis perkawinan dilihat sebagai pertukaran antar kewajiban dan hak antara suami dan istri.

B. Tujuan Dan Hikmah Perkawinan

Tujuan dari perkawinan antara lain :

a. Untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna

b. Jalan yg mulia utk mengatur rumah tangga dan keturunan

c. Sebagai tali persaudaraan antar keluarga suami dan istri

Hikmah dari perkawinan yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun