2. Penguatan Industri Kreatif Lokal
Mendukung produk-produk lokal melalui kebijakan ekonomi dan promosi global untuk menguatkan rasa bangga terhadap hasil karya bangsa sendiri.
3. Pemberdayaan Media Lokal
Media berperan penting dalam menyebarkan narasi nasionalisme dengan menghadirkan konten yang mempromosikan nilai-nilai kebangsaan.
4. Kerjasama Regional dan Internasional yang Berimbang
Tetap terlibat aktif dalam globalisasi tetapi memastikan bahwa setiap keputusan internasional yang diambil mengutamakan kepentingan bangsa.
Nasionalisme di era globalisasi bukan berarti menolak perubahan, tetapi menyesuaikan diri dengan cara yang bijaksana, memastikan bahwa nilai-nilai dan kedaulatan bangsa tetap terjaga di tengah arus global.Nasionalisme dan Pembangunan Nasional
"Negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke". Ungkapan Presiden Sukarno ini sangat relevan untuk digelorakan setiap saat, terutama akhir-akhir ini, dimana masyarakat Indonesia, sadar atau tidak sadar, terpolarisasi berdasarkan primordialisme dan berkembangnya radikalisme.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan budaya. Menurut Prof.Dr Jimly Asshiddiqie, masyarakat Indonesia sangat terfragmentasi berdasarkan suku, agama dan geografis, berbeda dengan masyarakat di negara lain misalnya Amerika Serikat dan Australia. Masyarakat Indonesia yang berbeda suku, agama, bahasa dan budaya terpisahkan secara geografis. Misalnya suku batak Toba yang mayoritas Kristiani mendiami Tapanuli Utara dan sekitarnya, sementara Batak Mandailing/Sipirok yang mayoritas Islam mendiami Tapanuli Selatan dan sekitarnya. Demikian juga suku-suku di Sulawesi Utara mayoritas Kristiani, sementara suku-suku di Sulawesi Selatan mayoritas beragama Islam. Secara natural, masyarakat Indonesia kurang berbaur.
Polarisasi masyarakat Indonesia dipertajam lagi pada saat Pilpres/Pileg 2019, dimana politik identitas marak dipraktikkan oleh peserta pemilu baik, partai politik maupun peserta pileg/politisi. Kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, pelaksanaan pilpres dan pileg berjalan relatif aman dan lancar.Di samping itu, akhir-akhir ini, marak terjadinya tindakan radikalisme. Radikalisme tersebut lahir dari ajaran ideologi atau agama yang didasarkan pada keyakinan bahwa ideologi atau ajaran mereka adalah yang paling benar dan orang lain yang tidak se-ideologi/ajaran adalah salah dan harus dilawan. Gerakan radikalisme tersebut berusaha untuk mengganti Pancasila dan melakukan aktivitas yang radikal untuk mencapai misinya. Gerakan radikalisme tersebut dapat cepat menyebar ke berbagai lapisan masyarakat melalui teknologi informasi yaitu media sosial.
Nasionalisme Pancasila
Pergerakan nasionalisme di Indonesia dimulai ketika lahirnya Budi Utomo pada tahun 1908. Kemudian muncul organisasi lainnya, seperti Sarekat Islam, Perhimpunan Indonesia, Partai Nasional Indonesia, dan organisasi pemuda seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Sumatera. Organisasi menjadi ajang pergerakan nasionalisme oleh kaum intelektual. Meski organisasi tersebut memiliki corak yang berbeda, namun memiliki semangat dan tujuan yang sama, yaitu berjuang menumpas penjajahan.Selanjutnya, semangat Nasionalisme mendapat kulminasi pada saat Sumpah Pemuda tahun 1928, yang mengilhami lahirnya konsep bertanah air Indonesia, berbangsa Indonesia dan berbahasa Indonesia. Sumpah Pemuda menandakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang kuat dan menjunjung tinggi nilai nasionalisme.Setelah Indonesia merdeka, konsep nasionalisme Indonesia dipertegas dalam bentuk dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Dalam beberapa literatur, nasionalisme sering dikaitkan dengan chauvinism yaitu kecintaan pada negara yang sangat fanatik sehingga membenarkan merusak atau menghancurkan negara lain demi kejayaan bangsa sendiri. Sementara itu, nasionalisme yang dibangun founding fathers bangsa Indonesia adalah nasionalisme yang berdasarkan Pancasila, yaitu nasionalisme yang berpedoman kepada 5 (lima) sila dalam Pancasila. Disamping itu, nasionalisme Indonesia juga dituangkan dalam UUD 1945, dimana salah satu tujuan berbangsa dan bernegara adalah ikut menjaga ketertiban dunia. Dengan demikian, nasionalisme Indonesia berbeda dengan paham chauvinism.
Meningkatkan Nasionalisme:
Menghadapi tantangan baik yang berasal dari dalam (radikalisme) maupun luar (pengaruh globalisasi dan teknologi informasi) maka bangsa Indonesia harus meningkatkan nasionalisme-nya dan wawasan kebangsaannya. Menurut Ernest Renan, nasionalisme adalah suatu keinginan besar untuk mewujudkan persatuan dalam bernegara. Dengan adanya persatuan ini maka kondisi negara akan menjadi kuat dan tidak mudah diguncang dengan masalah dari dalam maupun dari luar. Tanpa adanya sikap nasionalisme, persatuan negara tidak mungkin terwujud. Setiap warga negara akan merasa terusik jika ada bangsa lain yang meremehkan atau bahkan menghina bangsanya.