Pendahuluan
Allah menjadikan manusia sebagai khalifah di dumi untuk menjalankan ketetapan dan ketentuan-Nya. dengan demikian manusia diberikan tugas dan kewajiban yang dilengkapi oleh peraturan, ketentuan dan hak asasi agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan agar mendapat kenikmatan dalam hidup. Hakikatnya, kenikmatan berasal dari ketenangan dan ketentraman batin. Sedangkan ketentraman dan ketengan batin yang hakiki itu sendiri di isi oleh agama.
Agama merupakan salah satu dari keberagaman yang ada sebagai hal yang tidak dapat dihindari, maka dari itu manusia dituntut untuk menghargai dan menghormati setiap perbedaan. Sikap toleransi dalam kehidupan beragama dapat terwujud mana kala terdapat kebebasan dalam kehidupan masyarakat untuk memeluk agama dan keyakinan masing-masing.
 Islam sebagai agama universal mengakui akan adanya pemberian kebebasan kepada setiap manusia untuk menjalankan keyakinan, mengatur hidupnya, dan menentukan nasib masing-masing selama tidak bertentangan dengan nilai dan syarat terciptanya ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Dalam hal ini Islam melarang akan adanya pemaksaan kepada penganut agama lain untuk memeluk Islam.
Kebebasan beragama yang dimaksud adalah kebebasan dalam berakidah atau berkeyakianan dan kebebasan melakukan ibadah, maka Islam tidak dapat menerima perlakuan seseorang untuk memaksa orang lain meninggalkan keyakinannya untuk memeluk suatu agama yang tidak ia sukai. Maka dari itu, pada pembahasan kali ini akan dikupas bagaimana Alquran sebagai pedoman umat Islam berbicara tentang kebebasan dalam beragama melalui penafsiran surat al-Baqarah ayat 256.
Surat al-Baqarah Ayat 256.
"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Asbab al-Nuzul
Asbabun Nuszul ayat ini berdasarkan riwayat dari Ibn Abbas, " Dahulu ada seorang wanita yang melahirkan anaknya beberapa bayi namun tidak satupun dari mereka yang bertahan hidup. Kemudian ia pun bernazar atas dirinya apabila satu saja anaknya yang bertahan hidup maka ia akan menjadikannya seorang Yahudi. Ketika Bani Nadhir diusir dari Madinah karena melanggar perjanjian dengan Nabi, ada beberpa putra kaum anshar yang ikut pergibersama mereka. Mengetahui hal itu, kaum Anshar mengatakan, 'kami tidak membiarkan anak-anak kami meninggalkan Madinah bersama kaum Yahudi itu.' Allah SWT lalu menurunkan ayat, la ikraha fid-din qad tabayyanar-rusydu minal-gayy."
 Â
Munasabah