Mohon tunggu...
Indah NurAsiyah
Indah NurAsiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Milik Pribadi dalam Pandangan Islam

17 Maret 2019   09:35 Diperbarui: 17 Maret 2019   21:25 1999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hak Milik Pribadi dalam Pandangan Islam 

Artinya: dari Rafi bin Khadij RA berkata: Rasulullah bersabda; barang siapa menanam tanaman dilahan seorang kaum tanpa seizinnya, maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengeluarkan modal (biaya) mengelolahnya. ( HR Abu Daud )

Hadits ini menjelaskan tentang hak milik seseorang. Dalam hadits ini dijelaskan bahwa seorang yang tidak izin atau tidak mendapat izin dari pemilik lahan untuk mengeloah lahan tersebut maka orang terebut tidak berhak mendapatkan hasil dari lahan tersebut meskipun dia mengeluarkan biaya untuk perawatannya. Namun, bagi pemilik lahan boleh menikmati hasil dari lahan tersebut meskipun tidak ikut merawat dan mengeluarkan biaya perawatannya.

Hal tersebut dapat dikategorikan dalam perilaku ghosob, karena ghosob adalah perbuatan menggunakan milik orang lain tanpa seizin dari pemilik. Hukum ghosob  adalah haram, karena perbuatan itu bisa merusak milik orang lain. 

Dari hadits itu sudah dijelaskan bahwa pelaku  ghosob tidak berhak atas hasil lahan tersebut meskipun dia mengeluarkan modal. Akan tetapi ada kalanya hasil lahan tersebut menjadi milik pengelolah atau lahan tersebut menjadi hak milik dari pengelola.

Untuk itu akan kami jelaskan apa itu hak milik pribadi dan bagaimana hasil lahan itu akan menjadi milik pengelolah. Sebelum itu mari kita ketahui apa itu harta. Harta adalah segala seuatu apa pun yang dimiliki dan digunakan oleh seseorang, berupa uang, rumah, perabotan, mobil, tanah, kebun ternak, dan sebagainya.( Kadir: 2015, 132)

Pengertian hak milik

Istilah milik berasal dari bahasa Arab yaitu milk. Dalam Kamus Almunjid  dikemukakan bahwa kata-kata yang bersamaan artinya dengan milk (yang berakar dari kata kerja malaka) adalah malkan, milkan, malakatan, mamlakatan, mamlikatan dan mamlukat.

Milik dalam lughah (arti bahasa) dapat diartikan "Memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya" ( Hasbi Ash Shiddieqy, 1998: 8).

Menurut istilah, milik dapat didefinisikan, "sesuatu ikhtisan yang  menghalangi yang lain", menurut syariat, yang membenarkan pemilik ikhtisan itu bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada penghalang (Hasbi Ash Shiddieqy, 1998:8).

Kata menghalangi dalam definisi diatas maksudnya adalah sesuatu yang mencegah orang yang bukan pemilik sesustu barang untuk mempergunakan/memanfaatkan dan bertindak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemiliknya.

Sedangkan pengertian penghalang adalah suatu ketentuan yang mencegah pemilik untuk bertindak terhadap harta miliknya.( Lubis: 2000, 5)

Hak milik pribadi adalah hukum syara yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (untility) tertentu, yang memungkinkan siapa saja mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut serta memperoleh kompensai, baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain ( seperti disewa ), ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli dari barang terebut. Oleh karena itu, setiap orang bisa memiliki kekayaan dengan cara-cara kepemilikan tertentu.(Sholahuddin: 2007, 66-67)

Nilai dasar kepemilikan dalam Islam

Sudah menjadi fitra bagi setiap manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta berusaha dan berkerja untuk memperoleh kekayaan dalam rangka memenuhi kebutuhan terebut. Namun, dalam memperoleh kekayaan, manusia tidak dibebaskan begitu saja mendapatkan harta serta memanfaatkannya dengan sekehendak hatinya karena cara-cara tersebut akan mendatangkan kekacauan dan keruakan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Islam membuat aturan-aturan tertentu terhadap cara memperoleh kekayaan dan mengatur persoalan-persoalan kepemilikan.

Dalam masalah kepemilikan, Islam mengakui kepemilikan secara pribadi yang diperoeh dengan cara yang dibolehkan syariat. Konep ini dipandang sebagai landasan pembangunan ekonomi. Kepemilikan, harus diperoleh dengan cara halal. Deimikan pula, mengembangkan harus dengan cara yang dihalalkan. Islam pun mewajibkan atas pemilik harta sejumlah perintah dan kewajiban-kewajiban.

Ibnu taimiyah dalam hal ini berpendapat bahwa kepemilikan individu diakui oleh islam. Setiap individu memilik hak untuk menikmati hak miliknya, menggunakannya secara produktif, memindahkan status kepemilikan kepada orang lain, serta melindunginya dari kesia-siaan.

Hak milik individu merupakan hak syariat yang diberikan kepada seseorang, sehingga dia boleh memiliki kekayaan. Hak ini dijaga dan ditentukan dengan adanya undang-undang syariat. 

Hak kepemilikan secara individu di samping memiliki nilai finansial yang telah ditentukan yara juga merupakan hak otoritas yang diberikan kepada seseorang untuk mengelolah kekayaannya. Oleh karena itu, wajar kalu pembatasan hak milik tersebut mengikuti ketentuan perintah dan larangan Allah.

Kepemilikan merupakan salah satu dari karakteristik (ciri khas) kebebasan yang dimiliki islam. Islam mengakui adanya kepemilikan individu karena islam adalah agama yang menhargai fitrah, kemerdekaan, dan kemanusiaan. Pengakuan dan perlindungan islam terhadap hak milik pribadi memberi pengaruh terhadap perekonomian umat secara keseluruhan. 

Orang yang melakukan pelanggaran terhadap milik orang lain, sesungguhnya telah  menumpahkan darahnya sendiri karena ia telah melampaui batas syariat. Islam membolehkan setiap orang untuk memiliki benda secara pribadi, hanya saja Islam memberi persyaratan.(Rzalinda: 2015, 130-135)

Sebab-sebab kepemilikan menurut Hukum Islam

Sebab-sebab seseorang mempunyai hak milik menurut Hukum Islam, dapat diperoleh melalui cara-cara berikut ini

Ihrazul Mubahat

Yang dimaksud dengan ihrazul mubahat adalah memiliki sesuatu benda yang memang dapat atau boleh dijadikan sebagai objek kepemilikan.

Adapun yang dimaksud dengan Boleh atau mubah adalah "Harta (benda) yang tidak termasuk ke dalam milik yang dihormati (milik seseorang yang sah) dan tidak pula sesuatu penghalang yang dibenarkan oleh syariat dari miliknya". (Hasbi Ash Shiddieqy, 1998:9)

Dari definisi tersebut dapat dikemukakan bahwa barang atau benda yang akan dijadikan sebagai objek kepemilikan tidaklah benda yang menjadi hak orang lain dan tidak pula ada larangan hukum agama untuk diambil sebagai milik. Dengan kata lain, diusahakan secara pribadi, seperti:

Berburu

Menghidup Tanah Mati

Menurut Islam kepemilikan atas "tanah" dapat terjadi karena beberapa sebab tertentu seperti membeli, mendapatkan warisan, dan hibah atau hadiah. Seseorang dapat pula memiliki tanah karena sebab khusus yang diatur dalam sistem seperti Islam seperti "al-iqtha" (pembelian oleh khalifah) dan ihya al-mawat menghidupkan mengelolah tanah mati.

Menurut hukum Islam, tanah mati (ardlun mawat) adalah tanah yang tidak ada pemiliknya, tidak pernah dimiliki atau tidak tampak bekas pengolahan tanah baik berupa pagar, tanaman bekas bangunan atau bentuk pengelolahan lainnya. 

Menghidupkan tanah mati artinya mengelola tanah tersebut sehinggah bermanfaat untuk berbagai keperluan atau menjadikan tanah siap ditanami atau dimanfaatkan. Upaya menghidupkan tanah dapat dilakukan dengan memagari, mematok (memberi batas), mendirikan bangunan diatasnya, menanami atau cara apa pun yang mebjadikan tanah tersebut menjadi "hidup".

Seseorang yang menginginkan tanah tersebut menjadi miliknya, maka ia disyratkan harus mampu mulai mengelolah selama tiga tahun semenjak tanah tersebut dibuka dan terus menerus dihidupkan dengan menginfestasikannya. 

Apabila tanah tersebut belum pernah dikelola selama tiga tahun sejak tanah tersebut dibuka atau setelah dibuka kemudian dibiarkan selama tiga tahun berturut-turut, maka hak kepemilikan orang yang bersangkutan atau tanah tersebut telah hilang.

Air sungai dan lain-lain

Mengusahakan pertambangan

Melalui peperangan (rampasan perang).

Adanya akad

Yang dimaksud dengan akad atau perjanjian adalah perbuatan seseorang atau lebih dalam mengikatkan dirinya terhadap orang lain (Yan Pramudya Puspa, 1997: 248).

Adapun yang dimaksud dengan perbuatan dalam hal ini tentunya  perbuatan hukum. Sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban.

Khalafiyah

Yang dimaksud dengan seeorang memperoleh hak milik disebabkan khalifiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru di tempat lama yang telah hilang pada berbagai macam rupa hak ( hasbi ash shiddieqy, 1989: 11).

Secara sederhana dapat diartikan bahwa seseorang memperoleh hak milik disebabkan karena menempati tempat orang lain. Lahirnya hak milik disebabkan khalifiyah ini dapat dikelompokkan ke dalam yang berikut ini:

Khalafiyah syakhyan syakhy

Sering juga diistilahkan dengan irts, yaitu ahli waris menempati tempat si pewaris dalam hak kepemilikan segala harta yang ditinggalkan oleh pewaris tersebut.

Khalifiyah syaian syaiin

Khalifiyah jenis ini dinamakan juga dengan tadlmin atau tawidl atau menjamin kerugian. Maksudnya, apabila seseorang melakukan sesuatu yang merugikan barang lain, maka orang tersebut diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut. Dengan perkataaan lain bahwa orang yang dirugikan berhak untuk menerima iwald (dalam hal ini termasuk diat dan arsyul jinayat). Dengan demikian hak yang timbul disebabkan iwadl, diat, dan arsyul jinayat tersebut, spenuhnya menjadi hak milik dari yang menerima.

Attawalludu minal mamluk

Lahirnya hak milik disebabkan tawallud min mamluk ini merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat dan merupakan dasar-dasar yang telah tetap.

Adapun yang dimaksud dengan tawallud min mamluk adalah segala yang lahir atau terjadi dari benda yang dimiliki merupakan hak bagi pemilik barang atau benda tersebut:

Pohon yang ada di lahan, merupakan hak milik bagi pemilik lahan tersebut.

Hasil dari pohon tersebut, merupakan hak milik dari pemilik lahan.( Lubis: 2000, 8-11)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun