Mohon tunggu...
Indah NurAsiyah
Indah NurAsiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Milik Pribadi dalam Pandangan Islam

17 Maret 2019   09:35 Diperbarui: 17 Maret 2019   21:25 1999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sering juga diistilahkan dengan irts, yaitu ahli waris menempati tempat si pewaris dalam hak kepemilikan segala harta yang ditinggalkan oleh pewaris tersebut.

Khalifiyah syaian syaiin

Khalifiyah jenis ini dinamakan juga dengan tadlmin atau tawidl atau menjamin kerugian. Maksudnya, apabila seseorang melakukan sesuatu yang merugikan barang lain, maka orang tersebut diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut. Dengan perkataaan lain bahwa orang yang dirugikan berhak untuk menerima iwald (dalam hal ini termasuk diat dan arsyul jinayat). Dengan demikian hak yang timbul disebabkan iwadl, diat, dan arsyul jinayat tersebut, spenuhnya menjadi hak milik dari yang menerima.

Attawalludu minal mamluk

Lahirnya hak milik disebabkan tawallud min mamluk ini merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat dan merupakan dasar-dasar yang telah tetap.

Adapun yang dimaksud dengan tawallud min mamluk adalah segala yang lahir atau terjadi dari benda yang dimiliki merupakan hak bagi pemilik barang atau benda tersebut:

Pohon yang ada di lahan, merupakan hak milik bagi pemilik lahan tersebut.

Hasil dari pohon tersebut, merupakan hak milik dari pemilik lahan.( Lubis: 2000, 8-11)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun