Sering juga diistilahkan dengan irts, yaitu ahli waris menempati tempat si pewaris dalam hak kepemilikan segala harta yang ditinggalkan oleh pewaris tersebut.
Khalifiyah syaian syaiin
Khalifiyah jenis ini dinamakan juga dengan tadlmin atau tawidl atau menjamin kerugian. Maksudnya, apabila seseorang melakukan sesuatu yang merugikan barang lain, maka orang tersebut diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut. Dengan perkataaan lain bahwa orang yang dirugikan berhak untuk menerima iwald (dalam hal ini termasuk diat dan arsyul jinayat). Dengan demikian hak yang timbul disebabkan iwadl, diat, dan arsyul jinayat tersebut, spenuhnya menjadi hak milik dari yang menerima.
Attawalludu minal mamluk
Lahirnya hak milik disebabkan tawallud min mamluk ini merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat dan merupakan dasar-dasar yang telah tetap.
Adapun yang dimaksud dengan tawallud min mamluk adalah segala yang lahir atau terjadi dari benda yang dimiliki merupakan hak bagi pemilik barang atau benda tersebut:
Pohon yang ada di lahan, merupakan hak milik bagi pemilik lahan tersebut.
Hasil dari pohon tersebut, merupakan hak milik dari pemilik lahan.( Lubis: 2000, 8-11)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H