Mohon tunggu...
Indah NurAsiyah
Indah NurAsiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Milik Pribadi dalam Pandangan Islam

17 Maret 2019   09:35 Diperbarui: 17 Maret 2019   21:25 1999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebab-sebab seseorang mempunyai hak milik menurut Hukum Islam, dapat diperoleh melalui cara-cara berikut ini

Ihrazul Mubahat

Yang dimaksud dengan ihrazul mubahat adalah memiliki sesuatu benda yang memang dapat atau boleh dijadikan sebagai objek kepemilikan.

Adapun yang dimaksud dengan Boleh atau mubah adalah "Harta (benda) yang tidak termasuk ke dalam milik yang dihormati (milik seseorang yang sah) dan tidak pula sesuatu penghalang yang dibenarkan oleh syariat dari miliknya". (Hasbi Ash Shiddieqy, 1998:9)

Dari definisi tersebut dapat dikemukakan bahwa barang atau benda yang akan dijadikan sebagai objek kepemilikan tidaklah benda yang menjadi hak orang lain dan tidak pula ada larangan hukum agama untuk diambil sebagai milik. Dengan kata lain, diusahakan secara pribadi, seperti:

Berburu

Menghidup Tanah Mati

Menurut Islam kepemilikan atas "tanah" dapat terjadi karena beberapa sebab tertentu seperti membeli, mendapatkan warisan, dan hibah atau hadiah. Seseorang dapat pula memiliki tanah karena sebab khusus yang diatur dalam sistem seperti Islam seperti "al-iqtha" (pembelian oleh khalifah) dan ihya al-mawat menghidupkan mengelolah tanah mati.

Menurut hukum Islam, tanah mati (ardlun mawat) adalah tanah yang tidak ada pemiliknya, tidak pernah dimiliki atau tidak tampak bekas pengolahan tanah baik berupa pagar, tanaman bekas bangunan atau bentuk pengelolahan lainnya. 

Menghidupkan tanah mati artinya mengelola tanah tersebut sehinggah bermanfaat untuk berbagai keperluan atau menjadikan tanah siap ditanami atau dimanfaatkan. Upaya menghidupkan tanah dapat dilakukan dengan memagari, mematok (memberi batas), mendirikan bangunan diatasnya, menanami atau cara apa pun yang mebjadikan tanah tersebut menjadi "hidup".

Seseorang yang menginginkan tanah tersebut menjadi miliknya, maka ia disyratkan harus mampu mulai mengelolah selama tiga tahun semenjak tanah tersebut dibuka dan terus menerus dihidupkan dengan menginfestasikannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun