Mohon tunggu...
Indah NurAsiyah
Indah NurAsiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Milik Pribadi dalam Pandangan Islam

17 Maret 2019   09:35 Diperbarui: 17 Maret 2019   21:25 1999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apabila tanah tersebut belum pernah dikelola selama tiga tahun sejak tanah tersebut dibuka atau setelah dibuka kemudian dibiarkan selama tiga tahun berturut-turut, maka hak kepemilikan orang yang bersangkutan atau tanah tersebut telah hilang.

Air sungai dan lain-lain

Mengusahakan pertambangan

Melalui peperangan (rampasan perang).

Adanya akad

Yang dimaksud dengan akad atau perjanjian adalah perbuatan seseorang atau lebih dalam mengikatkan dirinya terhadap orang lain (Yan Pramudya Puspa, 1997: 248).

Adapun yang dimaksud dengan perbuatan dalam hal ini tentunya  perbuatan hukum. Sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban.

Khalafiyah

Yang dimaksud dengan seeorang memperoleh hak milik disebabkan khalifiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru di tempat lama yang telah hilang pada berbagai macam rupa hak ( hasbi ash shiddieqy, 1989: 11).

Secara sederhana dapat diartikan bahwa seseorang memperoleh hak milik disebabkan karena menempati tempat orang lain. Lahirnya hak milik disebabkan khalifiyah ini dapat dikelompokkan ke dalam yang berikut ini:

Khalafiyah syakhyan syakhy

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun