Apabila tanah tersebut belum pernah dikelola selama tiga tahun sejak tanah tersebut dibuka atau setelah dibuka kemudian dibiarkan selama tiga tahun berturut-turut, maka hak kepemilikan orang yang bersangkutan atau tanah tersebut telah hilang.
Air sungai dan lain-lain
Mengusahakan pertambangan
Melalui peperangan (rampasan perang).
Adanya akad
Yang dimaksud dengan akad atau perjanjian adalah perbuatan seseorang atau lebih dalam mengikatkan dirinya terhadap orang lain (Yan Pramudya Puspa, 1997: 248).
Adapun yang dimaksud dengan perbuatan dalam hal ini tentunya  perbuatan hukum. Sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
Khalafiyah
Yang dimaksud dengan seeorang memperoleh hak milik disebabkan khalifiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru di tempat lama yang telah hilang pada berbagai macam rupa hak ( hasbi ash shiddieqy, 1989: 11).
Secara sederhana dapat diartikan bahwa seseorang memperoleh hak milik disebabkan karena menempati tempat orang lain. Lahirnya hak milik disebabkan khalifiyah ini dapat dikelompokkan ke dalam yang berikut ini:
Khalafiyah syakhyan syakhy