c.Masyarakat memaklumi hal tersebutkarena dianggap sesuatu yang remeh
d.Mereka memang membutuhkan transaksi tersebut.
Ibnu Qayyim di dalam Zadu al-Ma'ad mengatakan "tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman gharar, apabila ringan (sedikit) atau tidak mungkin dipisahkan darinya maka tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual beli"
Gharar yang masih diperselisihkan, yakni gharar yang berada ditengah-tengah antara diharamkan dan diperbolehkan, sehingga para ulama berselisih pendapat di dalamnya. Contohnya, ketika ingin menjual sesuatu yang terpendam di tanah, seperti kacang, wortel, umbi-umbian, dan lainnya.
Para ulana sepakat tentang keberadaan gharar dalam jual beli tersebut, namun masih berada dalam menghukuminya. Adanya perbedaan ini, disebabkan sebagian mereka diantaranya Imam Malik memandang gharar ringan, atau tidak mungkin dilepas darinya dengan adanya kebutuhan menjual, sehingga memperbolehkannya. Dan sebagian yang lain diantaranya Imam Syafi'i dan Abu Hanifah memandang ghararnya besar, dan memungkinkan untuk dilepas darinya, sehingga mengharamkannya.
Daftar Pustaka
Nadratuzzaman Hosen.2009. Â Analisis Bentuk Gharar Dalam Transaksi Ekonomi. Al-iqtishad, 01(01): 54-63.
Sirajul Arifin. 2010. Gharar dan Risiko dalam Transaksi Keuangan. Jurnal Tsaqafah, 06(02): 313-333.
https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html, Selasa, 10 November 2020.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI