Mohon tunggu...
Indah TriUtami
Indah TriUtami Mohon Tunggu... Penulis - Indah tri utami

ingin sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Gharar dalam Perspektif Islam

12 November 2020   11:27 Diperbarui: 12 November 2020   11:37 730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dan jangan sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,npadahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 188)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu denga jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-nisa': 29)

Hikmah Larangan Jual Beli Gharar

Diantara hikmah larangan jual beli gharar adalah untuk menjaga harta orang lain dan menghindari perselisihan dan permusuhan yang muncul akibat adanya penipuan dan prtaruhan.

Bentuk Jual Beli Gharar

Bentuk transaksi gharar menurut Abdullah Muslih terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:

1.Jual beli barang yang belum ada (ma'dum)

Tidak adanya kemampuan penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi akad, baik obyek akad tersebut sudah ada ataupun belum ada (bai' al-ma'dum). Contohnya menjual janin yang masih dalam kandungan induknya, kecuali dengan cara ditimbang sekligus atau setelah anak binatang itu lahir.

2.Jual beli barang yang tidak jelas (majhul)

a.Menjual sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual. Bila suatu barang belum diserahteriakan di saat jual beli, maka barang tersebut tidak dapat dijual kepada orang lain.

b.Tidak adanaya kepastian tentang sifat tertentu dari benda yang dijual. Contohnya jual beli ijon atau buah yang masih dipohon dan belum terlihat baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun