Dan jangan sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,npadahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 188)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu denga jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-nisa': 29)
Hikmah Larangan Jual Beli Gharar
Diantara hikmah larangan jual beli gharar adalah untuk menjaga harta orang lain dan menghindari perselisihan dan permusuhan yang muncul akibat adanya penipuan dan prtaruhan.
Bentuk Jual Beli Gharar
Bentuk transaksi gharar menurut Abdullah Muslih terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1.Jual beli barang yang belum ada (ma'dum)
Tidak adanya kemampuan penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi akad, baik obyek akad tersebut sudah ada ataupun belum ada (bai' al-ma'dum). Contohnya menjual janin yang masih dalam kandungan induknya, kecuali dengan cara ditimbang sekligus atau setelah anak binatang itu lahir.
2.Jual beli barang yang tidak jelas (majhul)
a.Menjual sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual. Bila suatu barang belum diserahteriakan di saat jual beli, maka barang tersebut tidak dapat dijual kepada orang lain.
b.Tidak adanaya kepastian tentang sifat tertentu dari benda yang dijual. Contohnya jual beli ijon atau buah yang masih dipohon dan belum terlihat baik.