c.Tidak adanya kepastian tentang waktu penyerahan obyek akad. Jual beli yang dilakukan dengan tidak menyerahkan langsung barang sebagai obyek akad. Contohnya jual beli dengan menyerahkan barang setelah kematian seseorang.
d.Tidak adanya kepastian obyek akad. Yaitu adanya dua obyek akad yang berbeda dalam satu transaksi. Contohnya, dalam suatu transaksi terdapat dua barang yang berbeda kriteria dan kualitasnya, kemudian ditawarkan tanpa menyebutkan barang yang mana yang akan dijual sebagai obyek akad.
e.Kondisi obyek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi. Contohnya transaksi jual beli laptop dalam keaadaan rusak. Termasuk jual beli gharar karena didalamnya terdapat unsur spekulatif bagi penjual dan pembeli.
3.Jual beli barang yang tidak mampu diserahterimakan
a.Tidak adanya kepastian tentang jenis pembayaran atau jenis benda yang dijual.
b.Tidak adanya kepastian tentang jumlah harga yang harus dibayar.
c.Tidak adanya ketegasan bentuk transaksi, yaitu adanya dua macam atau lebih transaksi yang berbeda dalam satu obyek akad tanpa menegaskan bentuk transaksi mana yang dipilih sewaktu terjadi akad.
d.Adanya keterpaksaan.
Ada empat macam jual beli gharar yang diperbolehkan:
a.Jika barang tersebut sebagai pelengkap
b.Unsur ghararnya sedikit