Secara teknis operasional, asuransi takaful dan asuransi konvensional tidak banyak berbeda. Akan tetapi, secara prinsip dan pola manajemennya, asuransi takaful memiliki perbedaan yang tegas dengan asuransi konvensional. Asuransi takaful dibangun sesuai muamalah Islam dan membersihkan praktiknya dari unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat, seperti gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), dan riba (sistem bunga). Bentuk kontrak dalam takaful didasarkan pada konsep takaful (saling melindungi) dan ta'awun (saling tolong-menolong). Adapun asuransi konvensional merupakan kontak pengalihan risiko. Di samping itu, dalam pengelolaan dana premi, pada asuransi takaful dilakukan pola bagi hasil (mudharabah), sedangkan dalam asuransi konvensional dilakukan dengan sistem bunga.Â
a. dalam struktur kelembagaan asuransi takaful terdapat Dewan Pengawas Syari'ah (DPS) yang bertugas mengawasi produk- produk yang dipasarkan oleh takaful dan mengawasi pengelolaan investasi dana. Dewan Pengawas Syari'ah tidak terdapat dalam asuransi konvensional.
b. akad yang dilaksanakan dalam asuransi takaful didasarkan (dan diniatkan) sebagai tolong-menolong, sedangkan dalam asuransi konvensional didasarkan pada akad jual beli.
c. investasi dana pada asuransi takaful berdasarkan pola mudharabah (bagi hasil), sedangkan dalam asuransi konvensional memakai sistem bunga (renten) sebagai sistem perhitungan investasi.
d. pemilik dana pada asuransi takaful merupakan hak peserta. Perusahaan hanya bertindak sebagai pemegang amanah yang mengelola dana. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan sehingga pihak perusahaan memiliki hak penuh dalam menentukan alokasi investasi.
e. pada asuransi takaful keuntungan dibagi antara perusahaan dan peserta berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabal) dengan proporsi yang telah ditentukan. Pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Manfaat Asuransi
Keberadaan asuransi sebagai salah satu institusi ekonomi dan bisnis telah memberikan banyak manfaat dan kegunaan, baik bagi perseorangan (individu), masyarakat maupun perusahaan- perusahaan. Secara umum, dapat dikatakan bahwa faedah asuransi adalah "...
1 Asuransi dapat membuat masyarakat dan perusahaan dalam keadaan aman. Dengan membeli polis asuransi, para pengusaha atau masyarakat menjadi tenang jiwanya karena sebagian risiko kerugian besar yang mungkin akan dideritanya telah dialihkan atau dibagikan kepada pihak lain, yaitu pihak asuransi.
2. Dengan adanya asuransi, efisiensi perusahaan (business efficiency) dapat dipertahankan. Hal ini karena dengan adanya jaminan asuransi, risiko kebangkrutan dapat dikurangi sehingga ke langsungan perusahaan dapat dipertahankan.
3. Asuransi dapat menjadi dasar dalam pemberian kredit oleh bank (insurance saves as a basis of credit). Sebagai contoh, dalam pinjaman hipotek (jangka panjang) pemberi kredit (bank) menghendaki persyaratan apakah peminta kredit telah mengasuransikan barang yang dijadikan borg-nya, seperti rumah, pabrik, kapal, dan lain-lain.