Mohon tunggu...
Inaya Khosasi
Inaya Khosasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Menulis, Membaca, Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Book "Pengantar Perbandingan Asuransi Syariah dan Konvensional"

19 Maret 2024   19:05 Diperbarui: 19 Maret 2024   19:08 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

C. saling menguntungkan kedua belah pihak;

d. dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan;

e termasuk akad mudarabah (bagi hasil);

f. termasuk koperasi (Syirkah Ta'awuniyah);

g. dianalogikan (qiyas-kan) dengan sistem pensiun seperti taspen.

3. Asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan, sedangkan yang bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar hukum Islam di Universitas Cairo), yang alasannya sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh) 

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat saat ini masih dipertanyakan dan mengundang keragu-raguan sehingga sukar untuk menentukan alasan yang paling dekat pada ketentuan hukum yang benar. Ketika hal itu terjadi, ijtihad ulama sangat diperlukan karena perkembangan asuransi syariah semakin menonjol dan umat Islam membutuhkan jawaban yang tuntas.

Asuransi takaful adalah konsep perlindungan (asuransi), baik segi prinsip-prinsip dasarnya maupun segi mekanisme operasionalnya dijalankan sesuai dengan syariat Islam.

Dari segi esensinya, asuransi takaful merupakan perjanjian kesepakatan bersama antara sekumpulan orang untuk saling menanggung risiko atau saling menjamin (takaful) dan saling menolong (ta'awun) dalam menghadapi kemungkinan terjadinya musibah malapetaka/kecelakaan.

Beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional adalah sebagai berikut.

a. Akad asuransi konvensional adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak, yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kewajiban tertanggung adalah membayar premi-premi asuransi, sedangkan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi peristiwa yang diasuransikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun