C. saling menguntungkan kedua belah pihak;
d. dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan;
e termasuk akad mudarabah (bagi hasil);
f. termasuk koperasi (Syirkah Ta'awuniyah);
g. dianalogikan (qiyas-kan) dengan sistem pensiun seperti taspen.
3. Asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan, sedangkan yang bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar hukum Islam di Universitas Cairo), yang alasannya sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh)Â
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat saat ini masih dipertanyakan dan mengundang keragu-raguan sehingga sukar untuk menentukan alasan yang paling dekat pada ketentuan hukum yang benar. Ketika hal itu terjadi, ijtihad ulama sangat diperlukan karena perkembangan asuransi syariah semakin menonjol dan umat Islam membutuhkan jawaban yang tuntas.
Asuransi takaful adalah konsep perlindungan (asuransi), baik segi prinsip-prinsip dasarnya maupun segi mekanisme operasionalnya dijalankan sesuai dengan syariat Islam.
Dari segi esensinya, asuransi takaful merupakan perjanjian kesepakatan bersama antara sekumpulan orang untuk saling menanggung risiko atau saling menjamin (takaful) dan saling menolong (ta'awun) dalam menghadapi kemungkinan terjadinya musibah malapetaka/kecelakaan.
Beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional adalah sebagai berikut.
a. Akad asuransi konvensional adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak, yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kewajiban tertanggung adalah membayar premi-premi asuransi, sedangkan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi peristiwa yang diasuransikan.