b. asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti;
C. asuransi mengandung unsur riba/renten;
d. asuransi mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan kehilangan premi yang sudah dibayar atau dikurangi;
e. premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktik-praktik riba;
f. asuransi termasuk jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak tunai;
g. hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
2. Asuransi konvensional diperbolehkan
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar hukum Islam di fakultas Syari'ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar hukum Islam di Universitas Cairo Mesir), dan Abdurrahman Isa (pengarang kitab Al-Muamallha Al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
a. tidak ada nash (Al-Quran dan As-Sunnah) yang melarang asuransi;
b. ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak;