Mohon tunggu...
Inaya Khosasi
Inaya Khosasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Menulis, Membaca, Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Book "Pengantar Perbandingan Asuransi Syariah dan Konvensional"

19 Maret 2024   19:05 Diperbarui: 19 Maret 2024   19:08 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : In Nayya Khosasi

Nim : 212111068

Kelas : HES 6B

Judul : Pengantar Perbandingan Asuransi Syariah dan Konvensional

Penulis : Prof. Dr.H Juhaya S. Pradja

      Kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia karena aktivitas ekonomi merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup, khususnya kebutuhan yang bersifat materiel. Oleh karena itu, Islam sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia, telah banyak merespons dan menggariskan aturan-aturan yang berkenaan dengan kegiatan ekonomi, terutama dalam memberikan dan meletakkan norma-norma etik asasi dalam melakukan kegiatan ekonomi. 

Asuransi konvensional pada awalnya muncul dan di Barat (Eropa). Di Inggris misalnya, asuransi konvensional telah dikenal sejak abad ke-17, yakni sekitar tahun 1600 M bahkan jauh sebelumnya di Eropa Barat telah dikenal sistem gilda, semacam asuransi pengangkutan. Di Romawi telah dikenal perkumpulan Coolega Tenuirom (pengumpulan dana untuk biaya kematian), khususnya di berkembang kalangan tentara pemerintah. 

Asuransi konvensional yang pada mulanya muncul dan berkembang di Barat mengindikasikan bahwa landasan filosofis dan sistem serta mekanisme operasionalnya didasarkan pada tradisi, budaya, serta keyakinan masyarakat yang melahirkannya, yaitu masyarakat Eropa yang dalam batas-batas tertentu memiliki sifat, watak, tujuan, dan cara pandang yang berbeda dengan masyarakat muslim yang berpegang pada ajaran wahyu.

Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam.

1. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, termasuk asuransi jiwa Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah Al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi, dan Muhammad Bakhil Al-Muth'i (mufti Mesir"). Alasan-alasan yang dikemukakan ialah:

a. asuransi sama dengan judi;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun