Mohon tunggu...
Inaya Khosasi
Inaya Khosasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Menulis, Membaca, Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   23:37 Diperbarui: 12 Desember 2023   02:08 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat meliputi:

a. Ketegasan Hukum: Kualitas undang-undang yang jelas dan tegas dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

b. Sistem Peradilan yang Efisien: Proses peradilan yang cepat dan adil mendukung efektivitas hukum.

c. Pendidikan Hukum: Pengetahuan hukum yang baik di kalangan masyarakat dan penegak hukum dapat meningkatkan kepatuhan.

d. Ketersediaan Sumber Daya: Penegak hukum yang memadai, termasuk personel, dana, dan teknologi, mendukung efektivitas penegakan hukum.

e. Partisipasi Masyarakat: Keterlibatan masyarakat dalam pemahaman dan dukungan terhadap hukum dapat meningkatkan kepatuhan.

Karakter penegak hukum yang efektif mencakup:

a. Integritas: Kepatuhan terhadap etika dan moral dalam melaksanakan tugas hukum.

b. Profesionalisme: Keterampilan dan pengetahuan yang tinggi dalam bidang hukum.

c. Ketegasan: Kemampuan untuk bertindak tegas dan adil dalam menegakkan hukum.

d. Transparansi: Keterbukaan dalam menjalankan tugas hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

e. Kerjasama: Kolaborasi yang baik antara lembaga penegak hukum dan masyarakat

Semua faktor ini saling terkait dan berkontribusi untuk menciptakan sistem hukum yang efektif dalam suatu masyarakat.

2. Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat melibatkan analisis dampak sistem hukum syariah terhadap masyarakat dan ekonomi. Sebagai contoh:

Pendekatan Sosiologis:

Mengamati bagaimana penerapan hukum ekonomi syariah dalam suatu negara memengaruhi perilaku ekonomi masyarakat. Contohnya, analisis terhadap penggunaan akad-akad syariah dalam transaksi bisnis dan bagaimana hal tersebut mencerminkan nilai-nilai sosial dan ekonomi dalam masyarakat yang menganut prinsip ekonomi syariah.

Penelitian tersebut dapat mencakup pemahaman terhadap bagaimana masyarakat merespon aturan hukum ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari, sejauh mana kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, dan dampaknya terhadap struktur ekonomi dan distribusi kekayaan.

Pendekatan sosiologis membantu menggali pandangan masyarakat terhadap sistem hukum ekonomi syariah dan bagaimana implementasinya memengaruhi relasi sosial dan ekonomi di dalam masyarakat tersebut.

3. Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum:

Legal pluralism mengkritik sentralisme hukum yang menempatkan satu sistem hukum sebagai otoritas tunggal. Beberapa kritik terhadap sentralisme hukum melalui lensa legal pluralism melibatkan:

a. **Konteks Kebudayaan:** Legal pluralism menekankan pentingnya mempertimbangkan keberagaman budaya dan tradisi hukum dalam suatu masyarakat, bukan hanya mengandalkan satu sistem hukum.

b. **Ketidaksetaraan dalam Hukum:** Kritik terhadap sentralisme mencakup argumen bahwa sistem hukum tunggal dapat menciptakan ketidaksetaraan, khususnya terhadap kelompok-kelompok minoritas atau tradisi hukum lokal.

c. **Ketidakcocokan Normatif:** Legal pluralism menyoroti bahwa norma-norma hukum yang berbeda dapat saling tumpang tindih atau bahkan bertentangan, dan masyarakat cenderung mengakui dan mengikuti norma-norma hukum yang sesuai dengan konteks mereka.

**Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia:**

Progressive law, atau hukum progresif, memiliki kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia, termasuk:

a. **Ketidaksetaraan dan Diskriminasi:** Progressive law menyoroti ketidaksetaraan dan diskriminasi dalam sistem hukum, terutama terhadap kelompok-kelompok minoritas, perempuan, dan golongan rentan lainnya.

b. **Keterbatasan Perlindungan HAM:** Kritik terhadap keterbatasan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM yang mungkin tidak mendapatkan keadilan sepenuhnya.

c. **Tingginya Keterlibatan Politik dalam Hukum:** Progressive law mencermati tingginya keterlibatan politik dalam proses peradilan dan pembuatan kebijakan hukum, yang dapat mengancam kemandirian dan objektivitas sistem hukum.

Kritik-kritik ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan hak asasi dalam perkembangan hukum di Indonesia.

4. 

a. **Law and Social Control:**

   - **Penjelasan: Law and social control merujuk pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat. Ini melibatkan penggunaan hukum sebagai alat untuk mengendalikan dan mengarahkan perilaku sosial agar sesuai dengan norma-norma yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.

 b - **Opini Hukum:** Konsep ini menggambarkan bahwa hukum tidak hanya sebagai perangkat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana untuk membentuk dan mengarahkan perilaku masyarakat. Bagi saya, penting untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dalam konteks pengendalian sosial bersifat adil, proporsional, dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan.

c.*Law as Tool of Engineering:**

   - **Penjelasan:** Law as a tool of engineering merujuk pada penggunaan hukum sebagai alat untuk merancang dan membentuk struktur masyarakat, ekonomi, atau institusi dengan tujuan tertentu, seperti pembangunan sosial atau ekonomi.

   - **Opini Hukum:** Sementara penggunaan hukum sebagai alat rekayasa dapat membawa perubahan positif, penting untuk memperhatikan potensi dampak dan konsekuensi yang mungkin terjadi. Hal ini mengingat perlunya kehati-hatian dalam merancang kebijakan hukum yang dapat berdampak signifikan pada masyarakat.

d. **Socio-Legal Studies:**

   - **Penjelasan:** Socio-legal studies merupakan pendekatan multidisiplin yang memeriksa interaksi antara hukum dan masyarakat, serta dampak sosial dari sistem hukum. Ini mencakup aspek-aspek sosiologis, antropologis, dan politik dalam analisis hukum.

 e  - **Opini Hukum:** Saya menganggap pendekatan ini sangat penting karena menyediakan wawasan mendalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial. Melalui penelitian ini, kita dapat memahami bagaimana hukum memengaruhi masyarakat dan sebaliknya.

4. **Legal Pluralism:**

   - **Penjelasan:** Legal pluralism merujuk pada ko-eksistensi lebih dari satu sistem hukum dalam satu masyarakat. Ini dapat mencakup sistem hukum resmi dan sistem hukum tradisional atau agama yang diakui.

   - **Opini Hukum:** Legal pluralism mengakui keberagaman dan kompleksitas masyarakat. Bagi saya, penting untuk mencari keseimbangan yang sesuai antara berbagai sistem hukum agar keadilan dapat diakses oleh semua warga masyarakat, sambil menghormati dan melestarikan warisan hukum lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun