e. Kerjasama: Kolaborasi yang baik antara lembaga penegak hukum dan masyarakat
Semua faktor ini saling terkait dan berkontribusi untuk menciptakan sistem hukum yang efektif dalam suatu masyarakat.
2. Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat melibatkan analisis dampak sistem hukum syariah terhadap masyarakat dan ekonomi. Sebagai contoh:
Pendekatan Sosiologis:
Mengamati bagaimana penerapan hukum ekonomi syariah dalam suatu negara memengaruhi perilaku ekonomi masyarakat. Contohnya, analisis terhadap penggunaan akad-akad syariah dalam transaksi bisnis dan bagaimana hal tersebut mencerminkan nilai-nilai sosial dan ekonomi dalam masyarakat yang menganut prinsip ekonomi syariah.
Penelitian tersebut dapat mencakup pemahaman terhadap bagaimana masyarakat merespon aturan hukum ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari, sejauh mana kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, dan dampaknya terhadap struktur ekonomi dan distribusi kekayaan.
Pendekatan sosiologis membantu menggali pandangan masyarakat terhadap sistem hukum ekonomi syariah dan bagaimana implementasinya memengaruhi relasi sosial dan ekonomi di dalam masyarakat tersebut.
3. Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum:
Legal pluralism mengkritik sentralisme hukum yang menempatkan satu sistem hukum sebagai otoritas tunggal. Beberapa kritik terhadap sentralisme hukum melalui lensa legal pluralism melibatkan:
a. **Konteks Kebudayaan:** Legal pluralism menekankan pentingnya mempertimbangkan keberagaman budaya dan tradisi hukum dalam suatu masyarakat, bukan hanya mengandalkan satu sistem hukum.
b. **Ketidaksetaraan dalam Hukum:** Kritik terhadap sentralisme mencakup argumen bahwa sistem hukum tunggal dapat menciptakan ketidaksetaraan, khususnya terhadap kelompok-kelompok minoritas atau tradisi hukum lokal.