c. **Ketidakcocokan Normatif:** Legal pluralism menyoroti bahwa norma-norma hukum yang berbeda dapat saling tumpang tindih atau bahkan bertentangan, dan masyarakat cenderung mengakui dan mengikuti norma-norma hukum yang sesuai dengan konteks mereka.
**Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia:**
Progressive law, atau hukum progresif, memiliki kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia, termasuk:
a. **Ketidaksetaraan dan Diskriminasi:** Progressive law menyoroti ketidaksetaraan dan diskriminasi dalam sistem hukum, terutama terhadap kelompok-kelompok minoritas, perempuan, dan golongan rentan lainnya.
b. **Keterbatasan Perlindungan HAM:** Kritik terhadap keterbatasan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM yang mungkin tidak mendapatkan keadilan sepenuhnya.
c. **Tingginya Keterlibatan Politik dalam Hukum:** Progressive law mencermati tingginya keterlibatan politik dalam proses peradilan dan pembuatan kebijakan hukum, yang dapat mengancam kemandirian dan objektivitas sistem hukum.
Kritik-kritik ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan hak asasi dalam perkembangan hukum di Indonesia.
4.Â
a. **Law and Social Control:**
  - **Penjelasan: Law and social control merujuk pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat. Ini melibatkan penggunaan hukum sebagai alat untuk mengendalikan dan mengarahkan perilaku sosial agar sesuai dengan norma-norma yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
 b - **Opini Hukum:** Konsep ini menggambarkan bahwa hukum tidak hanya sebagai perangkat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana untuk membentuk dan mengarahkan perilaku masyarakat. Bagi saya, penting untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dalam konteks pengendalian sosial bersifat adil, proporsional, dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan.