Mohon tunggu...
Inaya Khosasi
Inaya Khosasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Menulis, Membaca, Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   23:37 Diperbarui: 12 Desember 2023   02:08 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c.*Law as Tool of Engineering:**

   - **Penjelasan:** Law as a tool of engineering merujuk pada penggunaan hukum sebagai alat untuk merancang dan membentuk struktur masyarakat, ekonomi, atau institusi dengan tujuan tertentu, seperti pembangunan sosial atau ekonomi.

   - **Opini Hukum:** Sementara penggunaan hukum sebagai alat rekayasa dapat membawa perubahan positif, penting untuk memperhatikan potensi dampak dan konsekuensi yang mungkin terjadi. Hal ini mengingat perlunya kehati-hatian dalam merancang kebijakan hukum yang dapat berdampak signifikan pada masyarakat.

d. **Socio-Legal Studies:**

   - **Penjelasan:** Socio-legal studies merupakan pendekatan multidisiplin yang memeriksa interaksi antara hukum dan masyarakat, serta dampak sosial dari sistem hukum. Ini mencakup aspek-aspek sosiologis, antropologis, dan politik dalam analisis hukum.

 e  - **Opini Hukum:** Saya menganggap pendekatan ini sangat penting karena menyediakan wawasan mendalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial. Melalui penelitian ini, kita dapat memahami bagaimana hukum memengaruhi masyarakat dan sebaliknya.

4. **Legal Pluralism:**

   - **Penjelasan:** Legal pluralism merujuk pada ko-eksistensi lebih dari satu sistem hukum dalam satu masyarakat. Ini dapat mencakup sistem hukum resmi dan sistem hukum tradisional atau agama yang diakui.

   - **Opini Hukum:** Legal pluralism mengakui keberagaman dan kompleksitas masyarakat. Bagi saya, penting untuk mencari keseimbangan yang sesuai antara berbagai sistem hukum agar keadilan dapat diakses oleh semua warga masyarakat, sambil menghormati dan melestarikan warisan hukum lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun