c.*Law as Tool of Engineering:**
  - **Penjelasan:** Law as a tool of engineering merujuk pada penggunaan hukum sebagai alat untuk merancang dan membentuk struktur masyarakat, ekonomi, atau institusi dengan tujuan tertentu, seperti pembangunan sosial atau ekonomi.
  - **Opini Hukum:** Sementara penggunaan hukum sebagai alat rekayasa dapat membawa perubahan positif, penting untuk memperhatikan potensi dampak dan konsekuensi yang mungkin terjadi. Hal ini mengingat perlunya kehati-hatian dalam merancang kebijakan hukum yang dapat berdampak signifikan pada masyarakat.
d. **Socio-Legal Studies:**
  - **Penjelasan:** Socio-legal studies merupakan pendekatan multidisiplin yang memeriksa interaksi antara hukum dan masyarakat, serta dampak sosial dari sistem hukum. Ini mencakup aspek-aspek sosiologis, antropologis, dan politik dalam analisis hukum.
 e - **Opini Hukum:** Saya menganggap pendekatan ini sangat penting karena menyediakan wawasan mendalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial. Melalui penelitian ini, kita dapat memahami bagaimana hukum memengaruhi masyarakat dan sebaliknya.
4. **Legal Pluralism:**
  - **Penjelasan:** Legal pluralism merujuk pada ko-eksistensi lebih dari satu sistem hukum dalam satu masyarakat. Ini dapat mencakup sistem hukum resmi dan sistem hukum tradisional atau agama yang diakui.
  - **Opini Hukum:** Legal pluralism mengakui keberagaman dan kompleksitas masyarakat. Bagi saya, penting untuk mencari keseimbangan yang sesuai antara berbagai sistem hukum agar keadilan dapat diakses oleh semua warga masyarakat, sambil menghormati dan melestarikan warisan hukum lokal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H