Mohon tunggu...
Inaya Khosasi
Inaya Khosasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Menulis, Membaca, Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   23:39 Diperbarui: 7 November 2023   23:42 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.

analisis: sifat manusia, yang artinya sosiologi hukum mempelajari mengenai sifat manusia/individu, mengapa sebagian manusia patuh terhadap hukum dan mengapa sebagian manusia lainnya gagal menaatinya

4. Donald Hitam

Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

 analisis : kaidah khusus, yang di maksud dengan sosiologi hukum adalah kajian yang mempelajari mengenai suatu kaidah khusus yang dapat di gunakan untuk menegakkan ketertiban masyarakat.

5. Prof. CJM Schuyt

Salah satu tugas Sosiologi Hukum adalah mengungkapkan sebab-sebab ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan tertib masyarakat dalam kenyataan.

analisis: mengemukakan bahwa yang menjadi pusat perhatiannya adalah peran hukum didalam masyarakat dalam hal pertahanan pembagi an kesempatan hidup serta bagaimana peran hukum untuk mengubah Pembagian yang tidak merata,dan Pembagian kesempatan hidup itu sendiri tidak bisa terlepas dari adanya Struktur kelas di dalam masyarakat sehingga karenanya muncullah masalah ketidakadilanan, ketidakmerataan

2. menurut saya Sosiologi hukum adalah suatu intellectual exercise yang lebih bersifat eksplanatif, berawal dari suatu upaya pengamatan yang bermetode, yang karena itu juga terkontrol, untuk menghindarkan para pengkajinya dari segala bentuk interupsi subyektifitas. Karena sifat itulah sosiologi hukum memiliki karakteristik tersendiri

3. contoh kasus dan analisis faktor faktor hukum dalam masyarakat

pengamen dan anak jalanan di bawah umur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun