Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.
analisis: sifat manusia, yang artinya sosiologi hukum mempelajari mengenai sifat manusia/individu, mengapa sebagian manusia patuh terhadap hukum dan mengapa sebagian manusia lainnya gagal menaatinya
4. Donald Hitam
Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
 analisis : kaidah khusus, yang di maksud dengan sosiologi hukum adalah kajian yang mempelajari mengenai suatu kaidah khusus yang dapat di gunakan untuk menegakkan ketertiban masyarakat.
5. Prof. CJM Schuyt
Salah satu tugas Sosiologi Hukum adalah mengungkapkan sebab-sebab ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan tertib masyarakat dalam kenyataan.
analisis: mengemukakan bahwa yang menjadi pusat perhatiannya adalah peran hukum didalam masyarakat dalam hal pertahanan pembagi an kesempatan hidup serta bagaimana peran hukum untuk mengubah Pembagian yang tidak merata,dan Pembagian kesempatan hidup itu sendiri tidak bisa terlepas dari adanya Struktur kelas di dalam masyarakat sehingga karenanya muncullah masalah ketidakadilanan, ketidakmerataan
2. menurut saya Sosiologi hukum adalah suatu intellectual exercise yang lebih bersifat eksplanatif, berawal dari suatu upaya pengamatan yang bermetode, yang karena itu juga terkontrol, untuk menghindarkan para pengkajinya dari segala bentuk interupsi subyektifitas. Karena sifat itulah sosiologi hukum memiliki karakteristik tersendiri
3. contoh kasus dan analisis faktor faktor hukum dalam masyarakat
pengamen dan anak jalanan di bawah umur