Mohon tunggu...
Inaya Khosasi
Inaya Khosasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Menulis, Membaca, Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   23:39 Diperbarui: 7 November 2023   23:42 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : In Nayya Khosasi

Nim : 212111068

Kelas : HES 5B

1. 5 pengertian sosiologi hukum menurut para ahli

Soetandyo Wignjosochroto

1. Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada iwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari- hari.

analisis : ihwal (kondisi) hukum masyarakat, artinya sosiologi hukum merupakan kajian yang memusatkan materi nya pada ihwal hukum (kondisi/keadaan hukum), yang berdasarkan pada pengalaman masyarakat setiap harinya.

2. David N. Schiff

Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, dimana hal itu berkaitan dengan legal relation.

analisis: fenomena hukum legal relation, yang artinya sosiologi hukum merupakan bidang kajian dari sosiologi yang berfokus ke arah spesifikasi fonomena hukum yang berkaitan dengan legal relation (hubungan hukum antara dua orang atau badan lain).

3.Soerjono Sockanto

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.

analisis: sifat manusia, yang artinya sosiologi hukum mempelajari mengenai sifat manusia/individu, mengapa sebagian manusia patuh terhadap hukum dan mengapa sebagian manusia lainnya gagal menaatinya

4. Donald Hitam

Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

 analisis : kaidah khusus, yang di maksud dengan sosiologi hukum adalah kajian yang mempelajari mengenai suatu kaidah khusus yang dapat di gunakan untuk menegakkan ketertiban masyarakat.

5. Prof. CJM Schuyt

Salah satu tugas Sosiologi Hukum adalah mengungkapkan sebab-sebab ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan tertib masyarakat dalam kenyataan.

analisis: mengemukakan bahwa yang menjadi pusat perhatiannya adalah peran hukum didalam masyarakat dalam hal pertahanan pembagi an kesempatan hidup serta bagaimana peran hukum untuk mengubah Pembagian yang tidak merata,dan Pembagian kesempatan hidup itu sendiri tidak bisa terlepas dari adanya Struktur kelas di dalam masyarakat sehingga karenanya muncullah masalah ketidakadilanan, ketidakmerataan

2. menurut saya Sosiologi hukum adalah suatu intellectual exercise yang lebih bersifat eksplanatif, berawal dari suatu upaya pengamatan yang bermetode, yang karena itu juga terkontrol, untuk menghindarkan para pengkajinya dari segala bentuk interupsi subyektifitas. Karena sifat itulah sosiologi hukum memiliki karakteristik tersendiri

3. contoh kasus dan analisis faktor faktor hukum dalam masyarakat

pengamen dan anak jalanan di bawah umur

analisis faktor hukumnya : 

bahwa informasi yang diperoleh terakait alasan anak jalanan melakukan pekerjaan mengamen di jalanan adalah karena memang faktor ekonom. 

Departemen sosial Republik Indonesia menyebutkan bahwa anak jalanan sebagian besarnya cenderung menghabiskan waktunya untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan cara meminta-minta dan bahkan ada juga anak-anak yang mengamen di tempat-tempat umum lainnya sebagai tempat untuk berusaha mencari nafkah. Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa anak jalanan adalah anak-anak yang menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah di jalanan ataupun tempat-tempat umum lainnya.

diketahui faktor-faktor maraknya pengamen dan anak jalanan, 

yaitu:

a. Faktor ekonomi.

Secara garis besar pengamen dan anak jalanan orang yang kurang ekonominya kurang. Pada umumnya anak jalanan mencari nafkah di jalan dengan mengamen dan meminta-minta agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka mengamen di jalanan disebabkan tidak adanya pekerjaan

b. faktor keluarga

 mereka hidup 

di jalanan bukanlah sekedar desakan ekonomi, melainkan karena 

adanya kekerasan dan keretakan kehidupan rumah tangga orang 

tuanya. Bagi pengamen dan anak-anak berpikiran bahwa lebih enak 

hidup di jalanan, hal ini dapat memberikan alternatif dibandingkan 

dengan hidup dalam keluarganya yang penuh dengan kekerasan 

yang tidak dapat mereka hindari.

c. Faktor lingkungan.

Adanya faktor lingkungan karena adanya ajakan dari teman sebaya karena bekerja sebagai penjual koran, dengan kata lain

pengamen dan anak jalanan di Kota Batam mudah terpengaruh oleh

teman-teman yang sebaya. Hal ini sering terjadi pada anak-anak remaja untuk melakukan kegiatan di jalanan. Oleh karena itu peran perkembangan sosial remaja, harga diri yang positif sangat berperan dalam pembentukan pribadi yang kuat, sehat dan memiliki kemampuan untuk menentukan pilihan, termasuk mampu berkata "tidak" untuk hal-hal negatif.

4. Salah satu contoh konsep hukum yang dikemukakan oleh Emile Durkheim adalah Aliran Pemikiran Positivisme. Satu dari berbagai gagasan hukum yang dimiliki Emile Durkheim adalah konsep teori fakta sosial. Teori ini diformulasikan untuk membicarakan tentang lingkungan sosial yang menghambat tindakan individu. Dengan menggunakan teori fakta sosial, sosiologi menjadi terpisah dari cabang ilmu filsafat dan psikologi. Lebih spesifik. Dalam rangka menjadikan sosiologi sebagai ilmu yang independen, fokus harus diberikan pada fakta-fakta sosial sebagai inti permasalahan melalui studi dan penelitian berdasarkan pengamatan secara empiris.

Aliran positivisme dalam filsafat hukum adalah pandangan yang menganggap bahwa teori hukum berkaitan hanya dengan hukum yang ada di dalam masyarakat. Ilmu hukum tidaklah secara mendalam mempertanyakan kebaikan atau keburukan hukum positif, dan juga tidak membahas tentang seberapa efektif hukum tersebut dalam masyarakat. Oleh karena itu, dalam aliran ini, tidak ada diskriminasi dalam melaksanakan peraturan hukum.

 5. book rewiew

Penulis : Trubus Rahardiansah P.Endar Pulungan

buku yang berjudul pengantar sosiologi hukum ini membahas tentang pengertian sosiologi , konflik sosial, hakikat sosiologi hukum ,teori sosiologi hukum hingga finamika implementasi hukum di Indonesia 

Sumber sejarah dalam teori sosiologi merupakan hal yang cukup penting untuk dikemukakan dan dipaparkan secara komprehensif. Sebab selama ini sejarah teori-teori sosiologi sering kurang dimengerti oleh ahli ilmu sosial

Sosiologi hukum bermaksud memberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, seperti pembuatan peraturan perundang-undangan dan penerapannya dalam praktek peradilan. Sosiologi hukum berusaha menjelaskan mengapa praktek-praktek demikian itu terjadi, apa sebab-sebabnya, faktor-faktor yang mempengaruhinya, apa latar belakangnya dan sebagainya. Sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan ingin memperoleh pula penjelasan yang bersifat internal

Sosiologi mempunyai hubungan yang erat dengan ilmu hukum, terutama hukum yang hidup dalam masyarakat dan kajiannya melahirkan ilmu yang dinamakan sosiologi hukum. Sosiologi hukum adalah cabang kajian ilmu sosiologi, sehingga paradigma, teori, dan metodologinya mendasarkan diri pada kaidah-kaidah yang lazim berkembang dalam domain ilmu sosial, khususnya sosiologi. Sebagai akibatnya, sosiologi hukum tentu saja akan banyak memusatkan perhatiannya kepada masalah hukum yang secara empiris dapat diamati dalam kehidupan sehari-hari masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun