Penulis : Trubus Rahardiansah P.Endar Pulungan
buku yang berjudul pengantar sosiologi hukum ini membahas tentang pengertian sosiologi , konflik sosial, hakikat sosiologi hukum ,teori sosiologi hukum hingga finamika implementasi hukum di IndonesiaÂ
Sumber sejarah dalam teori sosiologi merupakan hal yang cukup penting untuk dikemukakan dan dipaparkan secara komprehensif. Sebab selama ini sejarah teori-teori sosiologi sering kurang dimengerti oleh ahli ilmu sosial
Sosiologi hukum bermaksud memberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, seperti pembuatan peraturan perundang-undangan dan penerapannya dalam praktek peradilan. Sosiologi hukum berusaha menjelaskan mengapa praktek-praktek demikian itu terjadi, apa sebab-sebabnya, faktor-faktor yang mempengaruhinya, apa latar belakangnya dan sebagainya. Sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan ingin memperoleh pula penjelasan yang bersifat internal
Sosiologi mempunyai hubungan yang erat dengan ilmu hukum, terutama hukum yang hidup dalam masyarakat dan kajiannya melahirkan ilmu yang dinamakan sosiologi hukum. Sosiologi hukum adalah cabang kajian ilmu sosiologi, sehingga paradigma, teori, dan metodologinya mendasarkan diri pada kaidah-kaidah yang lazim berkembang dalam domain ilmu sosial, khususnya sosiologi. Sebagai akibatnya, sosiologi hukum tentu saja akan banyak memusatkan perhatiannya kepada masalah hukum yang secara empiris dapat diamati dalam kehidupan sehari-hari masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H