Mohon tunggu...
Inaya Khosasi
Inaya Khosasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Menulis, Membaca, Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   23:39 Diperbarui: 7 November 2023   23:42 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis : Trubus Rahardiansah P.Endar Pulungan

buku yang berjudul pengantar sosiologi hukum ini membahas tentang pengertian sosiologi , konflik sosial, hakikat sosiologi hukum ,teori sosiologi hukum hingga finamika implementasi hukum di Indonesia 

Sumber sejarah dalam teori sosiologi merupakan hal yang cukup penting untuk dikemukakan dan dipaparkan secara komprehensif. Sebab selama ini sejarah teori-teori sosiologi sering kurang dimengerti oleh ahli ilmu sosial

Sosiologi hukum bermaksud memberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, seperti pembuatan peraturan perundang-undangan dan penerapannya dalam praktek peradilan. Sosiologi hukum berusaha menjelaskan mengapa praktek-praktek demikian itu terjadi, apa sebab-sebabnya, faktor-faktor yang mempengaruhinya, apa latar belakangnya dan sebagainya. Sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan ingin memperoleh pula penjelasan yang bersifat internal

Sosiologi mempunyai hubungan yang erat dengan ilmu hukum, terutama hukum yang hidup dalam masyarakat dan kajiannya melahirkan ilmu yang dinamakan sosiologi hukum. Sosiologi hukum adalah cabang kajian ilmu sosiologi, sehingga paradigma, teori, dan metodologinya mendasarkan diri pada kaidah-kaidah yang lazim berkembang dalam domain ilmu sosial, khususnya sosiologi. Sebagai akibatnya, sosiologi hukum tentu saja akan banyak memusatkan perhatiannya kepada masalah hukum yang secara empiris dapat diamati dalam kehidupan sehari-hari masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun