Salah satu masalah terbesar bangsa Indonesia adalah tingginya angka korupsi, dengan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada tahun 2022 sebesar 34 dengan skala 0-100, dan menempati urutan ke 110 dari 180 negara. Semakin besar nilai IPK menunjukkan sebuah negara semakin bersih, yang tahun 2022 di puncak klasemen sebagai negara terbersih dari korupsi adalah Denmark dengan IPK 90.
Berbagai upaya sudah dilakukan, yang secara garis besar dilakukan melalui tiga cara, atau yang biasa disebut sebagai trisula pemberantasan korupsi, yaitu:
1. PendidikanÂ
Upaya ini dilakukan dengan cara memasukkan pendidikan anti korupsi dalam kurikulum sekolah mulai dari Pra Sekolah sampai dengan Perguruan Tinggi. Namun karena belum ada regulasi yang mewajibkan, maka kurikulum pendidikan anti korupsi masih menjadi opsi bagi sekolah/perguruan tinggi.Â
2. Pencegahan
Upaya pencegahan korupsi dilakukan melalui sosialisasi, kampanye, dan penyelenggaran program pencegahan anti korupsi di instansi pemerintah. Sosialisasi dan kampanye anti korupsi dapat dilakukan oleh siapapun yang concern serta (lebih baik) telah memiliki sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi atau Ahli Pembangun Integritas.
Program Reformasi Birokrasi, Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih  Melayani (WBK WBBM) adalah beberapa contoh yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih. Di samping itu juga ada program pencegahan dari KPK melalui monitoring pencegahan korupsi yaitu Monitoring Center of Prevention (MCP-KPK) serta pembentukan Desa Anti Korupsi.
3. Penindakan
Merupakan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK melalui penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di pengadilan.
Tentang Desa Anti Korupsi (DAK)