Pembantu Rumah Tangga (PRT) atau saya pribadi lebih suka menamakan Asisten Rumah Tangga (ART) karena lebih keren, sejajar dengan Asisten Sutradara atau Asisten Ahli Sekretaris Daerah.Â
Sangat manusiawi jika pekerjaan sebagai PRT dibuat kebijakannya, sebab tidak sedikit PRT yang mendapat perlakuan kurang manusiawi dari para majikannya mulai dari gaji yang tak dibayarkan, gaji dipotong, pemberian makanan minuman yang tidak layak konsumsi, bahkan yang paling miris tentu perlakuan kekerasan terhadap PRT. Meskipun perlu ditelisik juga, penyebab para majikan memperlakukan PRTnya secara tidak manusiawi. Bisa jadi faktor PRTnya itu sendiri yang mungkin tidak trampil, melakukan kesalahan fatal padahal sudah diingatkan/diajari cara kerjanya, tidak menghargai keluarga majikan, dll.
Oleh karena itu relasi PRT-majikan (pemberi kerja) sebaiknya diatur dalam sebuah kebijakan agar jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga relasi yang dibangun adalah mutualisme, saling menguntungkan kedua belah pihak secara adil.
Berdasarkan pengalaman pribadi, beberapa hal  perlu diperhatikan dalam UU PRT agar dapat menjawab kebutuhan pemberi kerja dan  PRT secara adil. Pemberi kerja butuh jasa PRT untuk membantu menyelesaikan pekerjaan rumah, sebaliknya PRT butuh penghasilan dan fasilitas lainnya yang layak untuk kehidupannya.
Kondisi saat ini
Pada umumnya lingkup pekerjaan PRT berbeda dan sangat bervariasi antara rumah tangga yang satu dengan yang lainnya sesuai kebutuhan pemberi kerja. Ada yang khusus memasak, ada yang khusus membersihkan rumah, mencuci baju dan menyetrika, ada yang hanya mengasuh bayi/balita/anak-anak (pada rumah tangga tertentu sudah menggunakan jasa baby sitter), dan ada juga yang all in artinya seorang pembantu menyelesaikan semua pekerjaan yang ada mulai dari mengurus bayi/anak, memasak dan juga membersihkan rumah, mencuci baju dan menyetrika. Ada pembantu yang menginap di rumah pemberi kerja, ada  yang pulang pergi sesuai jam kerja, datang jam 08.00 WIB pulang jam 16.00 WIB dan ada pula yang datang menyelesaikan pekerjaan seperti beres-beres rumah, mencuci, menyetrika kemudian setelah selesai pekerjaan pulang. Untuk kategori yang terakhir ini, seorang PRT dalam sehari bisa bekerja di beberapa rumah tangga. Sementara untuk PRT yang menginap seluruh kebutuhan hidupnya ditanggung oleh pemberi kerja.
Gaji dan THR atau penghasilan lainnya untuk PRT secara normatif tidak ada standarnya, Â tergantung harga pasaran setempat atau kesepakatan pemberi kerja dengan PRT dan tentu saja berkaitan dengan lingkup pekerjaannya serta menginap atau tidak. Kenaikan gaji juga tidak diatur, hanya kesepakatan pemberi kerja dan PRT. Demikian pula dengan besaran THR, berbeda-beda karena tidak ada aturannya. Tergantung kesepakatan awal atau kemurah hatian pemberi kerja.
Dari sisi pemberi kerja, biasanya persyaratan utama yang diinginkan adalah PRT yang jujur dan dapat dipercaya. Sebab PRT ini akan ditinggal di rumah sendirian dan/atau mengasuh anak, sementara pemberi kerja bekerja ke luar rumah (kantor).Â
Beberapa hal yang dikeluhkan pemberi kerja biasanya ketrampilan PRT yang rendah. Bahkan untuk PRT yang baru pertama kali bekerja, mereka belum bisa cara mencuci dan menyetrika yang benar, mencuci dan mengepel asal-asalan dan tidak bersih, kurang bisa menjaga kebersihan dapur dan kamar mandi, dan belum bisa mengoperasikan alat-alat elektronik seperti mesin cuci, vacuum cleaner, dll.
Yang perlu diperhatikan dalam RUU PRT
Dalam RUU PRT idealnya mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
a. Mematuhi kode etik PRT
Jika kebijakan PRT benar-benar terwujud, dan PRT adalah sebuah profesi, maka sangat penting mengatur perilaku PRT dalam sebuah kode etik. Sepertinya berlebihan, tetapi ini penting sebab pemberi kerja pasti akan mencari calon PRT yang jujur dan dapat dipercaya. Mengingat nantinya PRTlah yang akan lebih banyak di rumah, mengetahui seluruh kondisi rumah, mengasuh/menjaga anak-anak dan memastikan anak-anak terjaga terawat dengan baik, bukan malah ditelantarkan bahkan dalam beberapa kasus ada PRT yang menyiksa bayi/anak majikan.
b. Memenuhi kompetensi dasar tertentu sesuai lingkup pekerjaannya.Â
PRT yang mencari pekerjaan harus sudah memiliki ketrampilan dasar, dapat dibuktikan dengan sertifikat telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan lembaga pelatihan/penyalur PRT. Namun perlu ditekankan bahwa pelatihan semacam ini seharusnya gratis dilaksanakan oleh perusahaan penyalur PRT sehingga tidak ada beban hutang bagi calon PRT, yang dapat menimbulkan persoalan baru. Perusahaan penyalur PRT hanya memperoleh keuntungan dari pengguna jasa PRT.Â
c. Melaksanakan tugas sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja
Layaknya seorang pekerja, PRT harus memiliki target pekerjaan yang harus diselesaikan setiap harinya dan tentu disesuaikan dengan lingkup pekerjaannya. Ada pekerjaan yang sifatnya harus dilaksanakan setiap hari, ada yang seminggu sekali ada juga yang mungkin sebulan sekali. Hal ini harus diatur agar jelas dan tidak terlewat, jenis dan lingkup pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab PRT.
2. Hak PRT
a. Hak untuk memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya
Besaran gaji diatur sesuai dengan lingkup pekerjaan, jumlah jam kerja dalam seminggu, pengalaman bekerja (sebagai salah satu bahan pertimbangan) dan pertimbangan objektif lainnya sesuai ketentuan. Termasuk besaran tunjangan (THR) harus diberikan dengan memperhatikan aspek kewajaran dan kepatutan serta ketentuan lainnya bisa disusun untuk mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.
Fasilitas lainnya misalnya pembayaran iuran BPJS kesehatan secara sharing sesuai ketentuan, atau diatur secara khusus untuk PRT persentase sharingnya.Â
Untuk PRT yang menginap perlu diberikan fasilitas tambahan misalnya kamar tidur yang memadai, makan dan minum sesuai kebutuhan, kebutuhan sanitary, dll.
b. Hak untuk libur/cuti
PRT juga adalah manusia yang butuh istirahat dari pekerjaan, sehingga penting memberikan hari libur dan cuti. Jika diatur bahwa hari kerja adalah 6 hari, maka hari Minggu adalah hari libur bagi PRT. Dan juga bisa diberikan cuti jika ada kepentingan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, dll.
3. Kewajiban pemberi kerja
a. Menaati kode etik
Jika PRT punya kode etik, maka sebaiknya pemberi kerja juga harus mematuhi kode etik, seperti misalnya tidak boleh memberikan tugas-tugas tambahan yang tidak pantas misalnya meminta dikerok/dipijit oleh PRT yang berlawanan jenis kelamin. Dan hal-hal lainnya semacam itu.
b. Membayarkan gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya sesuai kesepakatan/ketentuan
Membayarkan gaji secara tepat waktu adalah keharusan, apakah secara mingguan atau bulanan. Demikian juga pembayaran tunjangan (THR) harus diberikan secara memadai baik besaran maupun waktunya harus tepat.
c. Memberikan hari libur dan cuti.Â
Jika PRT bekerja di hari libur, maka dapat dihitung sebagai lembur.
4. Hak pemberi kerja
a. Memperoleh jasa dari PRT
Pemberi kerja berhak memperoleh jasa yang telah disepakati, sehingga ketika pemberi kerja pulang dari kantor, mendapati suasana rumah yang bersih, sudah beres, bersih, anak-anak terjaga/terawat sesuai keinginan.
b. Menegur/menuntu PRT bekerja sesuai target
Jika pemberi kerja tidak puas atas hasil pekerjaan PRT, maka dapat menegur atau menuntut agar PRT bekerja lebih keras agar sesuai dengan target yang telah disepakati.
Namun terlepas dari semua hal di atas, jika pun regulasi tentang PRT sudah disusun, masih dimungkinkan adanya perikatan kerjasama antara PRT dan pemberi kerja yang sifatnya lebih luwes/lentur tergantung pada kedua belah pihak. Mengingat terkadang PRT yang dibawa ke kota masih ada hubungan saudara atau tetangga dekat, sehingga relasinya tidak seperti PRT dengan pemberi kerja, namun seperti saudara yang saling membantu. Bahkan bisa jadi jika sang PRT ini masih usia sekolah, tetap disekolahkan oleh pemberi kerja namun tetap bisa membantu pekerjaan rumah dan menjaga anak-anak. Jika PRT sudah punya anak, anaknya yang di kampung ditanggung biaya sekolahnya oleh pemberi kerja. Oleh karena itu, Â harus ada pengecualian dan/atau batasan yang jelas, apa yang dimaksud dengan Pembantu rumah tangga dalam RUU PRT ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H