Fasilitas lainnya misalnya pembayaran iuran BPJS kesehatan secara sharing sesuai ketentuan, atau diatur secara khusus untuk PRT persentase sharingnya.Â
Untuk PRT yang menginap perlu diberikan fasilitas tambahan misalnya kamar tidur yang memadai, makan dan minum sesuai kebutuhan, kebutuhan sanitary, dll.
b. Hak untuk libur/cuti
PRT juga adalah manusia yang butuh istirahat dari pekerjaan, sehingga penting memberikan hari libur dan cuti. Jika diatur bahwa hari kerja adalah 6 hari, maka hari Minggu adalah hari libur bagi PRT. Dan juga bisa diberikan cuti jika ada kepentingan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, dll.
3. Kewajiban pemberi kerja
a. Menaati kode etik
Jika PRT punya kode etik, maka sebaiknya pemberi kerja juga harus mematuhi kode etik, seperti misalnya tidak boleh memberikan tugas-tugas tambahan yang tidak pantas misalnya meminta dikerok/dipijit oleh PRT yang berlawanan jenis kelamin. Dan hal-hal lainnya semacam itu.
b. Membayarkan gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya sesuai kesepakatan/ketentuan
Membayarkan gaji secara tepat waktu adalah keharusan, apakah secara mingguan atau bulanan. Demikian juga pembayaran tunjangan (THR) harus diberikan secara memadai baik besaran maupun waktunya harus tepat.
c. Memberikan hari libur dan cuti.Â
Jika PRT bekerja di hari libur, maka dapat dihitung sebagai lembur.