Dalam RUU PRT idealnya mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
a. Mematuhi kode etik PRT
Jika kebijakan PRT benar-benar terwujud, dan PRT adalah sebuah profesi, maka sangat penting mengatur perilaku PRT dalam sebuah kode etik. Sepertinya berlebihan, tetapi ini penting sebab pemberi kerja pasti akan mencari calon PRT yang jujur dan dapat dipercaya. Mengingat nantinya PRTlah yang akan lebih banyak di rumah, mengetahui seluruh kondisi rumah, mengasuh/menjaga anak-anak dan memastikan anak-anak terjaga terawat dengan baik, bukan malah ditelantarkan bahkan dalam beberapa kasus ada PRT yang menyiksa bayi/anak majikan.
b. Memenuhi kompetensi dasar tertentu sesuai lingkup pekerjaannya.Â
PRT yang mencari pekerjaan harus sudah memiliki ketrampilan dasar, dapat dibuktikan dengan sertifikat telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan lembaga pelatihan/penyalur PRT. Namun perlu ditekankan bahwa pelatihan semacam ini seharusnya gratis dilaksanakan oleh perusahaan penyalur PRT sehingga tidak ada beban hutang bagi calon PRT, yang dapat menimbulkan persoalan baru. Perusahaan penyalur PRT hanya memperoleh keuntungan dari pengguna jasa PRT.Â
c. Melaksanakan tugas sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja
Layaknya seorang pekerja, PRT harus memiliki target pekerjaan yang harus diselesaikan setiap harinya dan tentu disesuaikan dengan lingkup pekerjaannya. Ada pekerjaan yang sifatnya harus dilaksanakan setiap hari, ada yang seminggu sekali ada juga yang mungkin sebulan sekali. Hal ini harus diatur agar jelas dan tidak terlewat, jenis dan lingkup pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab PRT.
2. Hak PRT
a. Hak untuk memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya
Besaran gaji diatur sesuai dengan lingkup pekerjaan, jumlah jam kerja dalam seminggu, pengalaman bekerja (sebagai salah satu bahan pertimbangan) dan pertimbangan objektif lainnya sesuai ketentuan. Termasuk besaran tunjangan (THR) harus diberikan dengan memperhatikan aspek kewajaran dan kepatutan serta ketentuan lainnya bisa disusun untuk mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.