4. Hak pemberi kerja
a. Memperoleh jasa dari PRT
Pemberi kerja berhak memperoleh jasa yang telah disepakati, sehingga ketika pemberi kerja pulang dari kantor, mendapati suasana rumah yang bersih, sudah beres, bersih, anak-anak terjaga/terawat sesuai keinginan.
b. Menegur/menuntu PRT bekerja sesuai target
Jika pemberi kerja tidak puas atas hasil pekerjaan PRT, maka dapat menegur atau menuntut agar PRT bekerja lebih keras agar sesuai dengan target yang telah disepakati.
Namun terlepas dari semua hal di atas, jika pun regulasi tentang PRT sudah disusun, masih dimungkinkan adanya perikatan kerjasama antara PRT dan pemberi kerja yang sifatnya lebih luwes/lentur tergantung pada kedua belah pihak. Mengingat terkadang PRT yang dibawa ke kota masih ada hubungan saudara atau tetangga dekat, sehingga relasinya tidak seperti PRT dengan pemberi kerja, namun seperti saudara yang saling membantu. Bahkan bisa jadi jika sang PRT ini masih usia sekolah, tetap disekolahkan oleh pemberi kerja namun tetap bisa membantu pekerjaan rumah dan menjaga anak-anak. Jika PRT sudah punya anak, anaknya yang di kampung ditanggung biaya sekolahnya oleh pemberi kerja. Oleh karena itu, Â harus ada pengecualian dan/atau batasan yang jelas, apa yang dimaksud dengan Pembantu rumah tangga dalam RUU PRT ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H