Mohon tunggu...
Ina Pardjer
Ina Pardjer Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Riba

22 Desember 2024   19:05 Diperbarui: 22 Desember 2024   19:05 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

RIBA

 Mutmaina Pardjer (232104020001)

Program Studi Ilmu Hadits, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora, Universitas Islam Negeri Kyai Haji Ahmad Siddiq Jember

Alamat: Jln. Mataram No.1, Mangli-Kaliwates-Jember

Fax. (0331) 427005, Website: http://www.uinkhas.ac.id

Abstract 

Riba, often translated as usury or interest, is a concept in Islamic finance that prohibits the practice of earning income through unjustified increases in capital. Rooted in ethical and moral values, the prohibition of riba aims to promote fairness, equity, and mutual benefit in financial transactions. This practice is considered exploitative and unjust, as it often leads to inequality and financial instability. Scholars differentiate between two types of riba: riba al-nasi'ah (interest on loans) and riba al-fadl (unjust exchanges of goods). This abstract discusses the principles, types, and implications of riba in contemporary financial systems, emphasizing its economic, social, and spiritual impacts.

Abstrak 

Riba, yang sering diterjemahkan sebagai riba atau bunga, adalah konsep dalam keuangan Islam yang melarang praktik mendapatkan penghasilan melalui peningkatan modal yang tidak adil. Berakar pada nilai-nilai etika dan moral, larangan riba bertujuan untuk mendorong keadilan, kesetaraan, dan manfaat bersama dalam transaksi keuangan. Praktik ini dianggap eksploitatif dan tidak adil, karena seringkali menyebabkan ketimpangan dan ketidakstabilan finansial. Para ulama membedakan dua jenis riba, yaitu riba al-nasi'ah (bunga atas pinjaman) dan riba al-fadl (pertukaran barang yang tidak adil). Abstrak ini membahas prinsip-prinsip, jenis-jenis, dan implikasi riba dalam sistem keuangan kontemporer, dengan menekankan dampaknya secara ekonomi, sosial, dan spiritual.

PENDAHULUAN

Riba merupakan praktek ekonomi yang sudah dijalankan sama tuanya dengan peradabanumat manusia. Sejak manusia hidup di bumi praktek-praktek riba sudah ada sesuai dengan perkembangan masyarakatdalam hal ekonomi pada masa tersebut.Islam sebagai agama sempurna,dan agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam jugamemberikan rambu-rambu dan regulasi berkaitan dengan praktek riba tersebut.Dalam Al-Qur'an dan Hadist disebutkan secara jelas mengenai pengharaman dan manfaat di haramkannya riba. Seiring dengan berkembangny kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta berkembangnya ekonomi secara nasional dan internasional, praktek riba juga mengikuti perkembangannya. Saat ini banyak sekali praktek riba yang dilakukan oleh lembaga maupun perorangan. Termasuk yang dilakukan oleh lembaga diantaranya perbankan asuransi, perdagangan, pengadaian dan banyak lagi lainnya. Maka dengan dibuatnya makalah ini akan membantu untuk menjawab tentang bagaimana hokum riba yang dimana masih dalam ambang yang belum terang. 

B. PEMBAHASAN

Kata riba di ambil dari bahasa arab yaitu;[Rabaa-yarbuu-ribaan]; artinya adalah (menambah dan bertambah). Kemudian dalam tradisi orang Arab, kata riba di gunakan untuk menunjuk satu tambahan dalam satu transaksi, sepert iucapan mereka, (apakah anda mau di bayar kontan atau di tangguhkan dengan kompensasi tambahan?). Jadi, secara tradisi atau konvrensi, riba adalah tambahan yang di tetapkan sebagai kompensasi penangguhan pembayaran utang. Riba berarti menetapkan bunga atau melebihi jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang di bebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna; ziyadah (tambahan). dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip Muamalat dalam islam.Dalam garis besar, riba dikategorikan menjadi dua macam yaitu riba utangpiutang dan riba jual beli. Kategori yang pertama terbagi lagi menjadi qardh dan riba jahiliyah. Sedangkan kategori kedua, terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasi'ah.

a. Riba Fadhl merupakan riba dengan sebab tukar menukar barang sejenis dengan jumlah yang berbeda seperti menjual emas dengan emas, gandum dengan gandum, dan beras dengan beras yang secara kulitas sama namun secara kuantitas berbeda.

b. Riba Nasi'ah merupakan riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Misalnya jual beli kredit dengan cara menetapkan adanya dua macam harga bila dibeli dengan secara kontan.

c. Riba Qardh yaitu pinjam meminjam atau berhutang piutang dengan menarik keuntungan dari orang yang meminjam atau yang berhutang seperti meminjam uang dengan dikenakan bunga yang tinggi.

d. Riba Yad yaitu bila salah satu dari penjual atau pembeli dalam jual beli telah meninggalkan majelis akad sebelum saling menyerah terimakan barang.Riba merupakan jalan usaha yang tidak sehat, karena keuntungan yang diperoleh oleh si pemilik dana bukan hasil dari jerih payah dia sendiri. Keuntungan. yang ia dapat merupakan hasil memeras tenaga orang lain yang pada dasarnya lebih lemah dari padanya. 

 Orang yang meribakan uang atau barang akan kehilangan rasa sosialnya, atau bisa disebut egois.Riba juga akan menimbulkan adanya mental pemboros yang akan menyebabkan kemalasan dalam bekerja, karena seseorang yang menjalankan riba akan menunggu keuntungan yang akan didapat dari orang lain. 

Riba juga akan membuat seseorang yang meminjam dengan adanya unsure riba akan tersiksa secara pikiran karena memikirkan keuntungan yang akan dikembalikan kepada orang yang meminjamkan dengan nominal yang bertambah dari nominal pertama ia meminjam. 

Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim harus benar-benar menjauhkan diri dari riba, agar tidak menyakiti atau mendzolimi orang lain.Islam sangat menganjurkan agar seseorang bekerja dengan cara yang halal tanpa adanya unsure riba di dalamnya. 

Namun, masyarakat masih belum sadar dengan kelakuan mereka akan riba. Karena mereka lebih mementingkan keuntungan pribadi disbanding dengan memahami adanya syari'ah islam yang sudah ditentukan. Sebagai makhluk yang memiliki moral dan akhlak, kita harus memahami dan menjauhi akan larangan yang sudah ditentukan dalam syari'ah islam.

B. Ayat Al-qur'an Terkait dengan Riba

a. Qs. Al-Baqarah ayat 275.

Artinya: "Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

 Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah SWT. Orang yang kembali mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. 

[Qs.Al-baqarah;275]

Ayat ini berhubungan dengan praktik riba yang umum terjadi di kalangan masyarakat Arab pada masa itu.Banyak orang berangapan bahwa tidak jauh berbeda dengan jual beli,dan menghalalkan jual beli.

B. QS. An-Nisa' ayat 160-161

 

Artinya: "Maka disebabkan kedhaliman orang Yahudi, maka kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Dan Kami telah menjadikan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih." (QS. an-Nisa: 160-161) 

Ayat ini menunjukkan isyarat keharaman riba. Pada tahap ini Allah mengecam praktik riba yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi. Asal-usul kecaman adalah ditekankan pada aspek kezaliman yang terjadi akibat praktik riba tersebut.riba yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi. Asal-usul kecaman adalah ditekankan pada aspek kezaliman yang terjadi akibat praktik riba tersebut.

C. Surat al-Rum ayat 39

 Artinya; Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang orang yang melipat gandakan (pahalanya) (al-Rum: 39)

Ayat ini diturunkan di Mekah sebelum Nabi Hijrah, secara tekstual tidak ada pelarangan riba dalam ayat ini. Tetapi yang ada hanya isyarat akan kemurkaan Allah terhadap riba itu, karena riba itu tidak ada pahalanya di sisi Allah, jadi dengan demikian ayat ini memberikan peringatan supaya berhenti dari perbuatan riba. 

C. Hadits Terkait Tentang Riba

                       a. Hadis dari Abu Hurairah ra.

                                                                        : :

" ". : : "              

     ".Dari Abu Hurairah ra., dia berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda: jauhilah tujuh dosa yang membinasakan." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah itu?" Beliau menjawab, "(1) Syirik kepada Allah, (2) Sihir, (3) Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, (4) Memakan riba, (5) Memakan harta anak yatim, (6) Lari dari medan perang, (7) Menuduh wanita yang baik-baik, beriman, dan lalai (dari perbuatan zina)."(Hadis Riwayat Muslim, No. 89) 

         

b. Hadis dari Abu Hurairah

:

" ."

Artinya: "Riba itu ada 73 jenis, yang paling ringan seperti seseorang yang berzina dengan ibunya.' [HR. Ibn Majah]

Hadis ini menggambarkan banyaknya jenis riba dan tingkat keparahannya. Perbandingan dengan dosa besar seperti zina menunjukkan betapa seriusnya dampak negatif dari riba. Riba tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

c. Hadis dari Ali bin Abi Thalib

: :

" ."

Artinya: "Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, lebih berat di sisi Allah daripada 36 kali zina." (HR. Ahmad)

Hadis ini menunjukkan bahwa riba dianggap lebih berat dan lebih berbahaya dari pada zina di mata Allah. Ini mengingatkan umat Islam tentang bahaya riba dan pentingnya menjaga integritas dalam transaksi keuangan agar sesuai dengan prinsip syariat.

D. Pandangan Ulama Dalam Kitab Tafsir

  a. Qs. Al-Baqarah ayat 275 dalam tafsir Ibnu Katsir

Dalam kitab tafsir Ibnu Katsir ini mendefinisikan bahwa Riba adalah tambahan dalam muamalah dengan uang dan bahan makanan, baik mengenai banyaknya maupun mengenai waktunya. Adapun maksud dari surat Al-Baqarah ayat 275 adalah orang-orang yang mempraktikkan riba tersebut kondisi mereka diumpamakan seperti orang yang sedang kemasukan syetan atau kita biasa menyebutnya dengan kesurupan lalu dibangkitkan dari kuburan-kuburan mereka. 

Dijelaskan juga bahwa kondisi mereka kemasukan syetan disebabkan karena penyakit yang menyerang mereka. Sebab penyakit itu menyerang mereka tidak lain karena mengatakan bahwa jual beli dengan riba itu sama dengan pengertian bahwa mereka membolehkan adanya praktik riba. 

Padahal firman Allah SWT bertolak belakang, yaitu menolak bahkan. mengharamkan adanya praktik riba dan menghalalkan jual beli.Dalam ayat ini juga, di jelaskan bahwa barang siapa yang masih memakan harta riba tersebut setelah datang peringatan dari Allah SWT dan tetap menyamakannya dengan jual beli tentang halalnya, maka mereka akan kekal abadi di neraka.Ibnu Katsir juga menafsirkan bahwasannya keadaan mereka seperti orang yang terkena penyakit epilepsi saat mendapat tekanan penyakitnya dan syetan merasukinya. Adapun menurut Ibnu Abbas, mereka yang memakan riba dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila dan tercekik.

b. Qs.An-Nisa ayat 160-161 dalam tafsir Ibnu Katsir

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan kelanjutan dari peringatan kepada Bani Israil yang berulang kali melanggar hokum Allah. Akibat dari kezaliman dan kedurhakaan mereka, Allah menghukum mereka dengan mengharamkan beberapa makanan yang sebelumnya dihalalkan bagi mereka. ini terkait dengan dosa-dosa mereka yang besar, seperti menghalangi manusia dari jalan Allah, mereka menghalangi dakwa para nabi dan menyembunyikan kebenaran yang di turunkan dalam kitab-kitab mereka (taurat).

Mengambil riba; Meskipun riba jelas dilarang dalam Taurat, mereka tetap melakukannya demi kepentingan duniawi. Memakan harta orang dengan cara batil; mereka memakan harta sesama manusia dengan cara yang tidak sah, baik melalui penipuan, penyogokan, maupun praktik riba. Karena pelanggaran ini, Allah memberikan mereka berbagai hukuman duniawi, termasuk pembatasan makanan, dan siksa yang pedih di akhirat bagi yang tetap dalam kekufuran.

c. Qs. al-Rum Ayat 39 dalam tafsir jalalain

       At-Thabari menafsirkan ayat ini bahwa apa yang telah kalian berikan satu sama lain sebagai hadiah, untuk meningkatkan uang si pemberi dengan mengharapkan pengembalian hadiahnya kepadanya, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah, Karena memberikan hadiah tersebut untuk mendapatkan kelebihan dari orang lain bukan karena berharap Ridha Allah SWT. 

Ibnu Abbas menafsirkan bahwa si pemberi riba ingin mengharapkan pengembalian lebih banyak dari apa yang diberikan.Mujahid juga menafsirkan riba dalam ayat ini adalah hadiah.Sedangkan menurut Al-Qurthubi, yang dimaksud dalam ayat ini adalah tambahan riba dalam utang-piutang/pinjaman, orang yang memberikan mengharapkan hartanya akan bertambah dengan tambahan atas pinjamannya yang disebut riba, namun sesungguhnya tidak bertambah disisi Allah SWT. Sedangkan menurut Ibnu Katsir, barangsiapa yang memberikan hadiah dan menginginkan orang untuk mengembalikan kepadanya lebih dari yang dia berikan kepada mereka, maka ini tidak ada balasannya di sisi Allah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Abbas, Mujahid, Al-Dahhak, Qatadah, Ikrimah, Muhammad bin Ka'b dan Al -Sha'bi, meskipun demikian perbuatan ini diperbolehkan, meskipun tidakada balasan untuk itu kecuali bukan karena berharap Ridha Allah SWT. 

 Sedangkan menurut Ibnu Katsir, barangsiapa yang memberikan hadiah dan menginginkan orang untuk mengembalikan kepadanya lebih dari yang dia berikan kepada mereka, maka ini tidak ada balasannya di sisi Allah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Abbas, Mujahid, Al-Dahhak, Qatadah, Ikrimah, Muhammad bin Ka'b dan Al -Sha'bi, meskipun demikian perbuatan ini diperbolehkan, meskipun tidakada balasan untuk itu kecuali apa yang telah diberikan. Menurut Al-Dahhak, ayat ini adalah permulaan sebelum dilarangnya riba secara khusus, dimana dalam ayat ini meskipun tidak ada pelarangan secara jelas namun ada isyarat bahwa perbuatan riba ini tidak mendapatkan pahala dan dibenci Allah SWT, sebagaimana dikuatkan dalam lain: () [ayat Al-Muddathir. artinya: [Jangan memberi hadiah yang kamu inginkan lebih dari itu.Berdasarkan tafsir para mufassirin diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa riba tidak akan menambah harta justru akan mengurangi keberkahan dari harta. 

PENUTUP  

Riba adalah praktik keuangan yang dilarang dalam Islam karena dianggap merugikan dan tidak adil. Konsep ini menekankan bahwa pengambilan bunga dari pinjaman dapatmenciptakan siklus utang yang memberatkan, terutama bagi individu yang sudah dalam kesulitan. Dampak sosial dan ekonomi dari riba sangat signifikan, berpotensi memperburuk kemiskinan dan meningkatkan ketimpangan dalam masyarakat.Pelarangan riba berakar pada prinsip keadilan, di mana setiap pihak dalam transaksi diharapkan untuk berbagi risiko dan keuntungan secara adil. Sebagai alternatif, sistem keuangan syariah menawarkan mekanisme seperti mudharabah dan murabaha yang mendorong kolaborasi dan tanggung jawab bersama. Dengan memahami implikasi negatif dari riba dan pentingnya alternatif yang beretika, kita dapat mendorong terciptanya sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang riba dan alternatif keuangannya sangat penting dalam menciptakan kesadaran akan nilai. 

                                              DAFTAR PUSTAKA

https://www.researchgate.net/publication/314487598_RIBA_DALAM_PERSPEKTIF_ISLAM_DAN

     https://www.slideshare.net/slideshow/ribapdf/261918066

    https://news.detik.com/berita/d-4793327/ayat-tentang-riba-dalam-alquran-ini-penjelasannya

      M. Abdul Ghaffar E.M (1994). Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2. Kairo: Mu-assasah Daar al-Hilaal.

Al-habar, Abu Jafar Muammad Ibn Jarr Ibn Yazd Ibn Kathir Ibn Glib . Jmi'u al-Bayn f Ta`wli al-Qur`n (Beirut: Daarul Kitab, 1412 H/1992 M). alRislah, 2006.

10 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-Adzim (Beirut : Daar al-Fikr, 1923).

Al-Qurthubi, Ahmad Muhammad bin. Al-Jmi' Li Ahkm Al-Qur'an. Bairut-Libnan: Muassasah 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun