Mutmaina Pardjer (232104020001)
Program Studi Ilmu Hadits, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora, Universitas Islam Negeri Kyai Haji Ahmad Siddiq Jember
Alamat: Jln. Mataram No.1, Mangli-Kaliwates-Jember
Fax. (0331) 427005, Website: http://www.uinkhas.ac.id
AbstractÂ
Riba, often translated as usury or interest, is a concept in Islamic finance that prohibits the practice of earning income through unjustified increases in capital. Rooted in ethical and moral values, the prohibition of riba aims to promote fairness, equity, and mutual benefit in financial transactions. This practice is considered exploitative and unjust, as it often leads to inequality and financial instability. Scholars differentiate between two types of riba: riba al-nasi'ah (interest on loans) and riba al-fadl (unjust exchanges of goods). This abstract discusses the principles, types, and implications of riba in contemporary financial systems, emphasizing its economic, social, and spiritual impacts.
AbstrakÂ
Riba, yang sering diterjemahkan sebagai riba atau bunga, adalah konsep dalam keuangan Islam yang melarang praktik mendapatkan penghasilan melalui peningkatan modal yang tidak adil. Berakar pada nilai-nilai etika dan moral, larangan riba bertujuan untuk mendorong keadilan, kesetaraan, dan manfaat bersama dalam transaksi keuangan. Praktik ini dianggap eksploitatif dan tidak adil, karena seringkali menyebabkan ketimpangan dan ketidakstabilan finansial. Para ulama membedakan dua jenis riba, yaitu riba al-nasi'ah (bunga atas pinjaman) dan riba al-fadl (pertukaran barang yang tidak adil). Abstrak ini membahas prinsip-prinsip, jenis-jenis, dan implikasi riba dalam sistem keuangan kontemporer, dengan menekankan dampaknya secara ekonomi, sosial, dan spiritual.
PENDAHULUAN
Riba merupakan praktek ekonomi yang sudah dijalankan sama tuanya dengan peradabanumat manusia. Sejak manusia hidup di bumi praktek-praktek riba sudah ada sesuai dengan perkembangan masyarakatdalam hal ekonomi pada masa tersebut.Islam sebagai agama sempurna,dan agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam jugamemberikan rambu-rambu dan regulasi berkaitan dengan praktek riba tersebut.Dalam Al-Qur'an dan Hadist disebutkan secara jelas mengenai pengharaman dan manfaat di haramkannya riba. Seiring dengan berkembangny kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta berkembangnya ekonomi secara nasional dan internasional, praktek riba juga mengikuti perkembangannya. Saat ini banyak sekali praktek riba yang dilakukan oleh lembaga maupun perorangan. Termasuk yang dilakukan oleh lembaga diantaranya perbankan asuransi, perdagangan, pengadaian dan banyak lagi lainnya. Maka dengan dibuatnya makalah ini akan membantu untuk menjawab tentang bagaimana hokum riba yang dimana masih dalam ambang yang belum terang.Â