Mohon tunggu...
Ina Pardjer
Ina Pardjer Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Riba

22 Desember 2024   19:05 Diperbarui: 22 Desember 2024   19:05 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

B. PEMBAHASAN

Kata riba di ambil dari bahasa arab yaitu;[Rabaa-yarbuu-ribaan]; artinya adalah (menambah dan bertambah). Kemudian dalam tradisi orang Arab, kata riba di gunakan untuk menunjuk satu tambahan dalam satu transaksi, sepert iucapan mereka, (apakah anda mau di bayar kontan atau di tangguhkan dengan kompensasi tambahan?). Jadi, secara tradisi atau konvrensi, riba adalah tambahan yang di tetapkan sebagai kompensasi penangguhan pembayaran utang. Riba berarti menetapkan bunga atau melebihi jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang di bebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna; ziyadah (tambahan). dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip Muamalat dalam islam.Dalam garis besar, riba dikategorikan menjadi dua macam yaitu riba utangpiutang dan riba jual beli. Kategori yang pertama terbagi lagi menjadi qardh dan riba jahiliyah. Sedangkan kategori kedua, terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasi'ah.

a. Riba Fadhl merupakan riba dengan sebab tukar menukar barang sejenis dengan jumlah yang berbeda seperti menjual emas dengan emas, gandum dengan gandum, dan beras dengan beras yang secara kulitas sama namun secara kuantitas berbeda.

b. Riba Nasi'ah merupakan riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Misalnya jual beli kredit dengan cara menetapkan adanya dua macam harga bila dibeli dengan secara kontan.

c. Riba Qardh yaitu pinjam meminjam atau berhutang piutang dengan menarik keuntungan dari orang yang meminjam atau yang berhutang seperti meminjam uang dengan dikenakan bunga yang tinggi.

d. Riba Yad yaitu bila salah satu dari penjual atau pembeli dalam jual beli telah meninggalkan majelis akad sebelum saling menyerah terimakan barang.Riba merupakan jalan usaha yang tidak sehat, karena keuntungan yang diperoleh oleh si pemilik dana bukan hasil dari jerih payah dia sendiri. Keuntungan. yang ia dapat merupakan hasil memeras tenaga orang lain yang pada dasarnya lebih lemah dari padanya. 

 Orang yang meribakan uang atau barang akan kehilangan rasa sosialnya, atau bisa disebut egois.Riba juga akan menimbulkan adanya mental pemboros yang akan menyebabkan kemalasan dalam bekerja, karena seseorang yang menjalankan riba akan menunggu keuntungan yang akan didapat dari orang lain. 

Riba juga akan membuat seseorang yang meminjam dengan adanya unsure riba akan tersiksa secara pikiran karena memikirkan keuntungan yang akan dikembalikan kepada orang yang meminjamkan dengan nominal yang bertambah dari nominal pertama ia meminjam. 

Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim harus benar-benar menjauhkan diri dari riba, agar tidak menyakiti atau mendzolimi orang lain.Islam sangat menganjurkan agar seseorang bekerja dengan cara yang halal tanpa adanya unsure riba di dalamnya. 

Namun, masyarakat masih belum sadar dengan kelakuan mereka akan riba. Karena mereka lebih mementingkan keuntungan pribadi disbanding dengan memahami adanya syari'ah islam yang sudah ditentukan. Sebagai makhluk yang memiliki moral dan akhlak, kita harus memahami dan menjauhi akan larangan yang sudah ditentukan dalam syari'ah islam.

B. Ayat Al-qur'an Terkait dengan Riba

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun