Setiap tahun, Dana Desa menjadi topik yang selalu menarik perhatian masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada program pembangunan desa. Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya proses pencairan Dana Desa? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa agar dana tersebut dapat segera digunakan?Â
Selain itu, tidak sedikit pula yang ingin mengetahui bagaimana aturan penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, penting bagi kita memahami mekanisme pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025, termasuk tahapan, syarat, dan kebijakan terbaru yang mengaturnya.Â
Dengan memahami prosedur ini, pemerintah desa dapat lebih efektif dalam mengelola anggaran, sementara masyarakat juga dapat ikut mengawasi penggunaan dana tersebut.Â
Artikel ini akan menguraikan secara rinci bagaimana Dana Desa dicairkan, siapa saja pihak yang terlibat dalam prosesnya, serta bagaimana dana tersebut harus digunakan sesuai regulasi yang berlaku.
Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.Â
Proses pencairan Dana Desa dibagi menjadi dua kategori utama: Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmarked).
1. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked)
a. Tahap Penyaluran:
- Tahap I: 60% dari total alokasi, disalurkan paling lambat bulan Juni 2025.