Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Bank Tanah: Langkah Praktis Pesantren Mengakses Tanah Gratis di Lombok

7 Januari 2025   10:35 Diperbarui: 7 Januari 2025   10:35 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lokasi Bank Tanah di Pulau Lombok (https://banktanah.id/aset-persediaan-tanah/)

Dengan tanah yang tersedia dan prosedur yang jelas, Badan Bank Tanah dapat menjadi solusi bagi pesantren untuk mengakses tanah secara sah dan terstruktur. Maka, pesantren di Lombok dan seluruh Indonesia kini memiliki kesempatan besar untuk memanfaatkan tanah negara untuk kemaslahatan umat.

Kontak Badan Bank Tanah

Badan Bank Tanah
(021)31937545
banktanah@banktanah.id
Jl. H. Agus Salim No.58, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350

-----

*Artikel ini terinspirasi oleh tulisan Budi Susilo berjudul Menyigi Peran Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan, dan tulisan Billy Steven Kaitjily tentang Badan Bank Tanah, Kunci untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. Tulisan-tulisan tersebut menguraikan peran strategis Badan Bank Tanah dalam mengatasi ketimpangan ekonomi di Indonesia. Namun, bagaimana peran Badan Bank Tanah bagi desa dan pesantren sebagai entitas pembangunan? Pertanyaan inilah yang akan kita coba jawab. Terima Kasih Bang Budi dan Bang Billy.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun