Dengan tanah yang tersedia dan prosedur yang jelas, Badan Bank Tanah dapat menjadi solusi bagi pesantren untuk mengakses tanah secara sah dan terstruktur. Maka, pesantren di Lombok dan seluruh Indonesia kini memiliki kesempatan besar untuk memanfaatkan tanah negara untuk kemaslahatan umat.
Kontak Badan Bank Tanah
Badan Bank Tanah
(021)31937545
banktanah@banktanah.id
Jl. H. Agus Salim No.58, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350
-----
*Artikel ini terinspirasi oleh tulisan Budi Susilo berjudul Menyigi Peran Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan, dan tulisan Billy Steven Kaitjily tentang Badan Bank Tanah, Kunci untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. Tulisan-tulisan tersebut menguraikan peran strategis Badan Bank Tanah dalam mengatasi ketimpangan ekonomi di Indonesia. Namun, bagaimana peran Badan Bank Tanah bagi desa dan pesantren sebagai entitas pembangunan? Pertanyaan inilah yang akan kita coba jawab. Terima Kasih Bang Budi dan Bang Billy.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H