Pada tahun 2024, Badan Bank Tanah Indonesia memiliki sejumlah aset persediaan tanah yang tersebar di berbagai lokasi strategis di seluruh Indonesia. Salah satu daerah yang memiliki tanah yang tersedia adalah Lombok.Â
Dengan jumlah tanah yang signifikan, baik di Lombok Timur maupun Lombok Utara, Bank Tanah membuka peluang besar bagi masyarakat, termasuk pesantren, untuk memperoleh akses ke tanah melalui skema yang terstruktur dan sah. Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis bagi pesantren untuk mengakses tanah gratis melalui Badan Bank Tanah.
Apa Itu Badan Bank Tanah?
Badan Bank Tanah adalah badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia untuk mengelola tanah negara dengan tujuan memastikan ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, dan pemerataan ekonomi.Â
Badan ini mengelola tanah yang belum dimanfaatkan, dan salah satu tugas utamanya adalah menjalankan reforma agraria, menyediakan lahan bagi rakyat yang membutuhkan. Salah satu sasaran utama reforma agraria ini adalah agar tanah dapat dimanfaatkan untuk tujuan sosial, seperti pendidikan, termasuk pesantren.
Program Reforma Agraria: Kunci Akses Tanah untuk Pesantren
Salah satu cara pesantren dapat memperoleh tanah adalah melalui program Reforma Agraria yang diselenggarakan oleh Badan Bank Tanah. Program ini bertujuan untuk mendistribusikan tanah kepada masyarakat yang layak melalui prosedur yang terstruktur.
Badan Bank Tanah menyediakan lahan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yang diatur untuk digunakan selama 10 tahun dengan Hak Pakai. Setelah tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik selama periode tersebut, dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), memberikan hak penuh kepada penerima tanah.
Tahapan Pengajuan Tanah untuk Pesantren
1. Memahami Kriteria dan Persyaratan
Langkah pertama untuk mengakses tanah adalah memahami kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Bank Tanah. Program ini dirancang untuk memberikan manfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tanah untuk kepentingan sosial. Pesantren yang ingin mengajukan tanah harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti legalitas lembaga dan rencana penggunaan tanah yang jelas.
2. Pengajuan Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)
Setelah memenuhi kriteria, pesantren dapat mengajukan permohonan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap subjek penerima tanah. GTRA diketuai oleh Bupati atau Wali Kota, yang kemudian akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan tanah dari Badan Bank Tanah.
3. Penetapan Lokasi dan Luasan Tanah
Setelah permohonan disetujui, Badan Bank Tanah akan melakukan penetapan lokasi tanah yang sesuai dengan kebutuhan pesantren. Dalam hal ini, pesantren harus menyusun rencana induk atau masterplan untuk penggunaan lahan tersebut, baik untuk pendidikan, pengembangan ekonomi pesantren, atau kegiatan sosial lainnya.
4. Perjanjian Pemanfaatan Tanah
Setelah lokasi tanah ditetapkan, pesantren akan menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah dengan Badan Bank Tanah. Dalam perjanjian ini, ditetapkan bahwa tanah akan digunakan dengan baik sesuai dengan tujuan yang telah disepakati. Perjanjian ini juga mencakup pemberian hak pakai selama 10 tahun.
5. Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Tanah
Selama masa hak pakai, Badan Bank Tanah melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa tanah digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan ini penting agar pemanfaatan tanah benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi pesantren dan masyarakat sekitar.
6. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Setelah tanah digunakan dengan baik selama 10 tahun, dan Badan Bank Tanah merasa bahwa tanah tersebut telah dikelola dengan benar, sertifikat hak milik (SHM) dapat diterbitkan. Dengan diterbitkannya SHM, pesantren akan memperoleh kepemilikan penuh atas tanah tersebut.
Keuntungan Mengakses Tanah Melalui Badan Bank Tanah
Mengakses tanah melalui Badan Bank Tanah membawa banyak keuntungan. Salah satu yang paling penting adalah jaminan legalitas dan kepastian hukum dalam penggunaan tanah. Proses ini juga memastikan bahwa tanah yang diterima akan digunakan untuk tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat, dalam hal ini adalah pemberdayaan pesantren.
Selain itu, bagi pesantren yang sedang berkembang, memiliki lahan yang sah dan terjamin haknya akan membuka peluang besar dalam memperluas fasilitas pendidikan dan pengembangan ekonomi berbasis pesantren. Program ini juga mendukung pesantren untuk lebih berdaya dalam mencapai tujuan sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Profil Tanah di Lombok: Peluang untuk Pesantren
Badan Bank Tanah memiliki beberapa aset tanah di Lombok yang dapat dimanfaatkan oleh pesantren. Tanah di Lombok Timur, misalnya, memiliki luas 10.000 m² dan berbentuk datar, cocok untuk pembangunan fasilitas pendidikan atau pertanian.Â
Sedangkan tanah di Lombok Utara, dengan luas 1,28 hektar, berbentuk bukit dan menawarkan pemandangan indah, dapat digunakan untuk pengembangan berbagai kegiatan sosial dan pariwisata yang mendukung kegiatan pesantren.
Skema Pemanfaatan Tanah: Komersial atau Sosial?
Tergantung pada tujuan penggunaan tanah, Badan Bank Tanah menawarkan berbagai skema pemanfaatan. Pesantren dapat memilih untuk menggunakan tanah untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah, atau untuk kegiatan ekonomi yang mendukung pemberdayaan pesantren, seperti pertanian atau pengembangan usaha berbasis pesantren.
Pesantren yang ingin memperoleh tanah dari Badan Bank Tanah harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dengan cermat dan mengajukan permohonan sesuai dengan skema yang relevan. Dalam beberapa kasus, jika tanah digunakan untuk kepentingan sosial, hak pakai yang diberikan bisa berkelanjutan, dengan potensi untuk mendapatkan sertifikat hak milik setelah 10 tahun.
Langkah Praktis untuk Pesantren
Bagi pesantren yang berada di Lombok atau daerah lain, mengakses tanah melalui Badan Bank Tanah bukanlah hal yang mustahil. Dengan mengikuti prosedur yang ada dan memahami berbagai skema yang disediakan, pesantren dapat memperoleh tanah untuk tujuan pemberdayaan pendidikan dan sosial. Program ini membuka peluang besar bagi pesantren untuk memperkuat eksistensinya, baik di bidang pendidikan maupun ekonomi, dalam rangka mencapai kemandirian dan keberlanjutan.
Dengan tanah yang tersedia dan prosedur yang jelas, Badan Bank Tanah dapat menjadi solusi bagi pesantren untuk mengakses tanah secara sah dan terstruktur. Maka, pesantren di Lombok dan seluruh Indonesia kini memiliki kesempatan besar untuk memanfaatkan tanah negara untuk kemaslahatan umat.
Kontak Badan Bank Tanah
Badan Bank Tanah
(021)31937545
banktanah@banktanah.id
Jl. H. Agus Salim No.58, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350
-----
*Artikel ini terinspirasi oleh tulisan Budi Susilo berjudul Menyigi Peran Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan, dan tulisan Billy Steven Kaitjily tentang Badan Bank Tanah, Kunci untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. Tulisan-tulisan tersebut menguraikan peran strategis Badan Bank Tanah dalam mengatasi ketimpangan ekonomi di Indonesia. Namun, bagaimana peran Badan Bank Tanah bagi desa dan pesantren sebagai entitas pembangunan? Pertanyaan inilah yang akan kita coba jawab. Terima Kasih Bang Budi dan Bang Billy.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H