Selama masa hak pakai, Badan Bank Tanah melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa tanah digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan ini penting agar pemanfaatan tanah benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi pesantren dan masyarakat sekitar.
6. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Setelah tanah digunakan dengan baik selama 10 tahun, dan Badan Bank Tanah merasa bahwa tanah tersebut telah dikelola dengan benar, sertifikat hak milik (SHM) dapat diterbitkan. Dengan diterbitkannya SHM, pesantren akan memperoleh kepemilikan penuh atas tanah tersebut.
Keuntungan Mengakses Tanah Melalui Badan Bank Tanah
Mengakses tanah melalui Badan Bank Tanah membawa banyak keuntungan. Salah satu yang paling penting adalah jaminan legalitas dan kepastian hukum dalam penggunaan tanah. Proses ini juga memastikan bahwa tanah yang diterima akan digunakan untuk tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat, dalam hal ini adalah pemberdayaan pesantren.
Selain itu, bagi pesantren yang sedang berkembang, memiliki lahan yang sah dan terjamin haknya akan membuka peluang besar dalam memperluas fasilitas pendidikan dan pengembangan ekonomi berbasis pesantren. Program ini juga mendukung pesantren untuk lebih berdaya dalam mencapai tujuan sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Profil Tanah di Lombok: Peluang untuk Pesantren
Badan Bank Tanah memiliki beberapa aset tanah di Lombok yang dapat dimanfaatkan oleh pesantren. Tanah di Lombok Timur, misalnya, memiliki luas 10.000 m² dan berbentuk datar, cocok untuk pembangunan fasilitas pendidikan atau pertanian.Â
Sedangkan tanah di Lombok Utara, dengan luas 1,28 hektar, berbentuk bukit dan menawarkan pemandangan indah, dapat digunakan untuk pengembangan berbagai kegiatan sosial dan pariwisata yang mendukung kegiatan pesantren.
Skema Pemanfaatan Tanah: Komersial atau Sosial?
Tergantung pada tujuan penggunaan tanah, Badan Bank Tanah menawarkan berbagai skema pemanfaatan. Pesantren dapat memilih untuk menggunakan tanah untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah, atau untuk kegiatan ekonomi yang mendukung pemberdayaan pesantren, seperti pertanian atau pengembangan usaha berbasis pesantren.
Pesantren yang ingin memperoleh tanah dari Badan Bank Tanah harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dengan cermat dan mengajukan permohonan sesuai dengan skema yang relevan. Dalam beberapa kasus, jika tanah digunakan untuk kepentingan sosial, hak pakai yang diberikan bisa berkelanjutan, dengan potensi untuk mendapatkan sertifikat hak milik setelah 10 tahun.
Langkah Praktis untuk Pesantren
Bagi pesantren yang berada di Lombok atau daerah lain, mengakses tanah melalui Badan Bank Tanah bukanlah hal yang mustahil. Dengan mengikuti prosedur yang ada dan memahami berbagai skema yang disediakan, pesantren dapat memperoleh tanah untuk tujuan pemberdayaan pendidikan dan sosial. Program ini membuka peluang besar bagi pesantren untuk memperkuat eksistensinya, baik di bidang pendidikan maupun ekonomi, dalam rangka mencapai kemandirian dan keberlanjutan.