Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Beryn, lahir di Pulau Seribu Masjid, saat ini mengabdi pada desa sebagai TPP BPSDM Kementerian Desa dengan posisi sebagai TAPM Kabupaten. Sebelumnya, ia aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi. Beryn memiliki minat pada isu sosial, budaya, dan filsafat Islam. Saat kuliah, Beryn pernah mencoba berbagai aktivitas umumnya seperti berorganisasi, bermain musik, hingga mendaki gunung, meskipun begitu satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya adalah menikmati secangkir kopi.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Langkah-Langkah Menyusun RPJM Desa Berbasis Pengurangan Risiko Bencana

11 Oktober 2024   15:27 Diperbarui: 11 Oktober 2024   15:34 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 8. Contoh dokumen RPJM Desa berbasis Pengurangan Risiko Bencana (PRB) (sumber: Pergub NTB 83)

Setelah jenis-jenis ancaman diidentifikasi, langkah berikutnya adalah melakukan pemeringkatan ancaman--hasil pemeringkatan dituangkan ke dalam tabel Penilaian Pemeringkatan Ancaman (lihat gambar 3), berdasarkan dua faktor utama, yaitu:

  1. Frekuensi: Seberapa sering bencana tersebut terjadi di desa.
  2. Dampak: Seberapa besar dampak bencana tersebut terhadap masyarakat, infrastruktur, dan lingkungan.

Gambar 3. Format tabel penilaian pemeringkatan ancaman (sumber: Pergub NTB 83)
Gambar 3. Format tabel penilaian pemeringkatan ancaman (sumber: Pergub NTB 83)

Pemeringkatan ini membantu tim penyusun untuk menentukan bencana mana yang paling mendesak untuk dihadapi dan memprioritaskan langkah-langkah mitigasi.

2.c.3. Penilaian Kerentanan

Penilaian kerentanan dilakukan untuk mengidentifikasi kelompok-kelompok masyarakat, aset, dan infrastruktur yang paling rentan terhadap bencana. Hasil penilaian dimasukkan ke dalam tabel pada gambar 4. Beberapa faktor kerentanan yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Kerentanan fisik: Kondisi bangunan dan infrastruktur desa.
  • Kerentanan sosial: Kelompok masyarakat yang paling rentan seperti anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
  • Kerentanan ekonomi: Masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah yang lebih sulit pulih dari bencana.

Gambar 4. Format tabel kerentanan (sumber: Pergub NTB 83)
Gambar 4. Format tabel kerentanan (sumber: Pergub NTB 83)

Penilaian kerentanan ini memberikan gambaran tentang siapa dan apa yang paling berisiko terkena dampak bencana.

2.c.4. Penilaian Kapasitas pada Aset Berisiko

Setelah mengidentifikasi kerentanan, dilakukan penilaian kapasitas untuk menilai sumber daya yang dimiliki desa dalam menghadapi bencana. Hasil penilaian kapasitas dituangkan ke dalam tabel pada gambar 5. Kapasitas ini mencakup:

  • Sumber daya manusia: Kesiapan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk pelatihan kesiapsiagaan.
  • Sumber daya material: Ketersediaan alat-alat darurat, tempat pengungsian, serta infrastruktur yang tangguh.
  • Institusi lokal: Keberadaan kelompok atau organisasi lokal yang aktif dalam mitigasi bencana.

Gambar 5. Format tabel penilaian kapasitas (sumber: Pergub NTB 83)
Gambar 5. Format tabel penilaian kapasitas (sumber: Pergub NTB 83)

Penilaian ini membantu tim penyusun memahami kekuatan dan kelemahan desa dalam menghadapi bencana.

2.c.5. Penilaian Tingkat Risiko

Tingkat risiko bencana dihitung dengan mempertimbangkan tiga elemen utama: ancaman, kerentanan, dan kapasitas. Hasil dari penilaian ini memberikan gambaran keseluruhan tentang tingkat risiko yang dihadapi oleh desa terhadap masing-masing jenis bencana. Semakin besar ancaman dan kerentanan, serta semakin rendah kapasitas yang dimiliki, semakin tinggi tingkat risiko bencana.

Hasil penilaian tingkat rsisiko kemudian dituangkan ke dalam tabel pada gambar 6 berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun